PASAMAN BARAT — Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, meminta polemik mengenai Tuanku Sambah Sungai Aua dan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan sejarah, silsilah, dokumen kelembagaan dan ketentuan adat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan itu disampaikan menjelang rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada Senin (21/9/2026). Mahasiswa berharap dinamika yang berkembang tidak berubah menjadi perselisihan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, mengatakan media memiliki peran penting untuk menguji berbagai keterangan yang berkembang tanpa berpihak kepada kelompok tertentu.
“Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru,” ujar Ahmad Fauzan saat diwawancarai di Pasaman Barat, Minggu (20/9/2026).
Menurut Fauzan, persoalan adat tidak semestinya diselesaikan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Ia mendorong agar sumber sejarah, ranji atau silsilah, keterangan ninik mamak dan dokumen yang berkaitan dengan kelembagaan adat diperiksa secara bersama-sama.
Minta Sejarah Tuanku Sambah Ditelusuri
Salah satu persoalan yang menurut Fauzan perlu mendapat penjelasan adalah sejarah Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama.
Ia mengatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati. Karena itu, menurutnya, perbedaan tersebut sebaiknya tidak diselesaikan melalui klaim sepihak.
“Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak,” katanya.
Fauzan berpandangan pemeriksaan terhadap ranji, riwayat adat dan kesaksian para pemangku adat dapat menjadi salah satu jalan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Status KAN Sungai Aua Dipertanyakan
Selain persoalan Tuanku Sambah, Fauzan menyoroti status kelembagaan KAN Sungai Aua. Menurut keterangannya, sebuah kepengurusan KAN telah dibentuk pada 18 Desember 2025.
Ia meminta seluruh pihak menjelaskan bagaimana status kepengurusan tersebut, termasuk apabila terdapat kekurangan administratif dalam proses pembentukannya.
Menurutnya, kekurangan administrasi semestinya dapat dibahas dan diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku tanpa harus menimbulkan ketidakpastian mengenai legitimasi kelembagaan adat.
“Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah,” ujarnya.
Fauzan juga menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu regulasi yang menurutnya perlu diperiksa dalam melihat persoalan kelembagaan KAN dan mekanisme penyelesaian perselisihan adat.

Pengukuhan Baru Diminta Tidak Menambah Polemik
Fauzan turut mempertanyakan rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada 21 September 2026 ketika menurutnya masih terdapat pembahasan mengenai status dan kewenangan kelembagaan adat.
Ia mengingatkan bahwa apabila terdapat lebih dari satu kepengurusan yang sama-sama mengklaim kewenangan, masyarakat dapat mengalami kebingungan mengenai lembaga mana yang memiliki legitimasi.
“Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme,” katanya.
Ia berharap proses adat tetap ditempatkan sebagai ruang musyawarah dan penyelesaian bersama, bukan sebagai arena pertentangan antar-kelompok.
Minta Dokumen Proposal Ikut Ditelusuri
Mahasiswa juga meminta media menelusuri informasi mengenai penggunaan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam proposal yang disebut pernah ditujukan kepada sejumlah perusahaan.
Fauzan menegaskan permintaan tersebut bukan tuduhan adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia meminta keberadaan dokumen tersebut terlebih dahulu diverifikasi.
Apabila dokumen memang ada, menurutnya perlu diketahui siapa yang menerbitkan, siapa yang memberikan mandat, tujuan pengajuan, pihak yang dituju dan bagaimana pemanfaatannya.
“Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas,” tegasnya.
Dorong LKAAM dan Pemangku Adat Duduk Bersama
Fauzan berharap Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), unsur peradilan adat, pemerintah daerah, ninik mamak serta seluruh pemangku adat dapat duduk bersama mencari jalan penyelesaian.
Menurutnya, mahasiswa tidak berkepentingan menentukan siapa yang harus dianggap benar sebelum seluruh sumber sejarah, silsilah dan dokumen diperiksa secara terbuka.
“Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat,” ujarnya.
Penyelesaian secara transparan dinilai penting agar persoalan kelembagaan adat tidak berkembang menjadi gesekan sosial yang dapat merusak hubungan antarkeluarga maupun masyarakat nagari.
“Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua,” pungkas Fauzan.
Situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mencatat Nagari Sungai Aua berada di Kecamatan Sungai Aur. Namun, berbagai klaim mengenai silsilah Tuanku Sambah, legitimasi kepengurusan KAN maupun dokumen yang dipersoalkan dalam pernyataan mahasiswa tersebut tetap memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait dan sumber adat yang berwenang.
(Red)







