Jakarta||Kitabaru.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah sejumlah tokoh masyarakat sipil dan akademisi mendorong DPR RI menggunakan hak angket sebagai pintu masuk proses politik tersebut. Namun, pengamat politik alumni Fisipol UGM, Heru Subagia, menilai langkah itu berpotensi berakhir pada kebuntuan.
Dalam rilis media di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Heru menyebut sinyal politik dari Senayan perlu dibaca secara cermat. Menurutnya, pernyataan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan penghormatan parlemen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi salah satu indikator bahwa upaya membuka kembali polemik mengenai posisi Gibran menghadapi tantangan politik yang besar.
“Dasco saja sudah memberi aba-aba penolakan. Artinya, teman-teman yang mendorong pemakzulan lewat DPR perlu membaca realitas politik secara lebih objektif,” kata Heru.
Menurut Heru, langkah sejumlah tokoh, seperti Ray Rangkuti dan Denny Indrayana, perlu dikaji secara matang, terutama terkait dasar hukum, mekanisme konstitusional, dan peluang politik yang tersedia.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan status Gibran sebelumnya telah menjadi objek perdebatan dan proses hukum. Karena itu, para pengusung wacana pemakzulan perlu mempertimbangkan secara serius jalur yang akan ditempuh agar tidak mengulang langkah yang berujung pada kegagalan.
“Jangan sampai kembali mengalami kegagalan yang sama. Sebelum melangkah lebih jauh, harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah jalur parlemen memang memiliki peluang realistis atau justru hanya memperpanjang kebuntuan,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dalam mekanisme tersebut, DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UUD 1945 atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden. Proses selanjutnya melibatkan pemeriksaan oleh MK dan pengambilan keputusan di MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Persoalannya, kata Heru, konfigurasi politik di parlemen saat ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pihak-pihak yang mendorong pemakzulan. Besarnya kekuatan politik pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai menyulitkan upaya membangun dukungan mayoritas untuk agenda tersebut.
“Kekuatan politik pendukung pemerintahan saat ini sangat besar. Hampir seluruh kekuatan parlemen berada dalam koalisi yang sama. Karena itu, saya mempertanyakan bagaimana cara mengonsolidasikan dukungan politik sebesar itu untuk agenda pemakzulan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Heru mempertanyakan dasar hukum dan argumentasi konstitusional yang hendak digunakan sebagai landasan untuk mendorong DPR menjalankan hak angket.
Menurutnya, sebelum membicarakan strategi politik, para pengusung wacana pemakzulan perlu menjelaskan secara terbuka substansi persoalan yang dipersoalkan, ketentuan hukum yang diduga dilanggar, serta alasan konstitusional yang dapat mendasari proses tersebut.
“Pertanyaan utamanya sederhana. Apa dasar hukum yang cukup kuat sehingga DPR harus menggunakan hak angket? Apa dalil konstitusionalnya? Ini yang sampai sekarang perlu dijelaskan secara terang kepada publik,” katanya.
Di sisi lain, Heru tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap Gibran sebagai wakil presiden. Namun, ia menilai bahwa setiap persoalan yang dipandang berkaitan dengan etika, moral, maupun administrasi harus terlebih dahulu diperjelas substansi dan dasar penilaiannya.
Menurutnya, aspirasi masyarakat sipil tidak cukup hanya mengandalkan tekanan politik, tetapi juga harus didukung argumentasi yang kuat, bukti yang relevan, dan pemahaman terhadap mekanisme konstitusional yang berlaku.
Heru menegaskan bahwa pemakzulan tidak dapat semata-mata didasarkan pada keinginan sekelompok pihak atau elite politik. Proses tersebut harus memiliki landasan konstitusional yang jelas dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya melihat wacana pemakzulan lewat DPR saat ini terlalu jauh dari realitas politik yang ada. Karena itu, aliansi masyarakat sipil sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah tersebut agar tidak berujung pada kebuntuan yang sama,” pungkasnya.
Heru menilai, perdebatan mengenai posisi Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi dan konstitusi. Aspirasi publik tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi upaya politik untuk memberhentikan pejabat negara harus memenuhi persyaratan hukum serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Tanpa argumentasi konstitusional yang kuat dan dukungan politik yang memadai, menurut Heru, wacana pemakzulan melalui DPR akan menghadapi tantangan besar untuk diwujudkan. (red)



















