SUMENEP||KITABARU.COM — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKB, Rasidi, S.Pd, dan Sekretaris Fraksi, Saipurrahman, S.Kep, partai berlambang bola dunia tersebut memaparkan sejumlah catatan penting, khususnya mengenai rasionalitas anggaran dan kemampuan fiskal daerah.
Berdasarkan nota penjelasan bupati, total kebutuhan dana cadangan yang direncanakan adalah sebesar Rp75 miliar. Alokasi dana tersebut akan dicairkan secara bertahap, yakni sebesar Rp25 miliar pada tahun 2027 dan Rp500 miliar pada tahun 2028.
Menanggapi besaran angka tersebut, Fraksi PKB meminta penjelasan transparan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengenai dasar perhitungan, rincian kebutuhan, serta pertimbangan pembagian alokasinya. PKB mendesak agar penyiapan anggaran Pilkada yang besar ini dilakukan secara matang tanpa mengorbankan program prioritas masyarakat lainnya.
“Kita harus memastikan bahwa anggaran Pilkada tersedia secara memadai, tetapi pada saat yang sama tidak mengorbankan kemampuan APBD dalam membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar masyarakat,” tulis Fraksi PKB dalam dokumen pandangan umumnya.
Selain menyoroti masalah anggaran, Fraksi PKB juga menekankan tiga aspek krusial lainnya dalam pembentukan Raperda ini:
• Aspek Yuridis: Mengingatkan agar pembentukan Perda ini merujuk secara ketat pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Proses Perencanaan: Meminta Pemkab Sumenep untuk tidak terjebak dalam “sistem kebut semalam” atau tergesa-gesa. Mereka menuntut kronologi persiapan yang jelas agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dan menghasilkan dokumen pendukung yang komprehensif.
• Kualitas Demokrasi: Mengingatkan bahwa kesuksesan Pilkada 2029 bukan hanya sekadar ketersediaan anggaran dan kelancaran pemungutan suara, melainkan bagaimana momentum politik tersebut melahirkan kepemimpinan yang berintegritas demi masa depan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
PEWARTA : ZAITUR


















