SUMENEP||KITABARU.COM — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan dukungannya terhadap langkah eksekutif yang berinisiatif merancang Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna mengenai Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029, Kamis (15/10/2026).
Melalui dokumen Pandangan Umum yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Mulyadi, S.H., M.H., dan Sekretaris Afrian Mukhlas GZ, S.ST., Partai Demokrat menilai pembentukan dana cadangan ini merupakan langkah preventif dan perencanaan fiskal yang sangat tepat.
“Mengingat biaya penyelenggaraan Pilkada tidak mungkin dibebankan sepenuhnya hanya dalam satu tahun anggaran, pembentukan dana cadangan ini demi memastikan ketersediaan dan keteraturan fiskal dalam menghadapi tahapan Pilkada serentak tahun 2029 mendatang,” tulis Fraksi Demokrat dalam pandangan umumnya.
Berdasarkan Nota Penjelasan Bupati Sumenep, total alokasi dana cadangan yang direncanakan mencapai Rp 75 Miliar. Dana tersebut akan disisihkan secara bertahap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan rincian Rp 25 Miliar pada tahun 2027 dan Rp 50 Miliar pada tahun 2028.
Meski menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan, Fraksi Partai Demokrat memberikan dua catatan penting dan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep:
• Rincian Penghitungan : Demokrat meminta penjelasan komprehensif dari Bupati Sumenep mengenai rincian penghitungan atau rasionalisasi dari total kebutuhan anggaran tersebut, guna memastikan apakah angka Rp 75 miliar sudah mencakup seluruh tahapan persiapan dan penyelenggaraan secara menyeluruh.
• Keseimbangan Fiskal : Mengingat nominal penyisihan anggaran yang cukup besar pada APBD 2027 dan 2028, Fraksi Demokrat berharap pemerintah daerah dapat menyusun strategi matang dalam menjaga keseimbangan fiskal. Hal ini penting agar penyisihan dana cadangan tidak mengganggu program prioritas daerah lainnya, seperti pemenuhan belanja publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Di akhir pandangannya, dengan mempertimbangkan urgensi pelaksanaan demokrasi serta pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang pruden (bijaksana), Fraksi Partai Demokrat memantapkan sikap untuk menerima dan menyetujui Raperda tersebut demi kelancaran pesta demokrasi di Kabupaten Sumenep pada tahun 2029.
PEWARTA : ZAITUR


















