TANGERANG — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani meminta agar rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat tidak diikuti dengan penarikan kewenangan teknis kepegawaian dari pemerintah daerah.
Deden menilai pemerintah pusat dapat mengambil alih beban pembiayaan gaji PPPK, namun urusan penempatan, promosi, kebutuhan formasi dan pengelolaan teknis lainnya tetap perlu berada di tangan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah serta kebutuhan pelayanan publik di wilayah masing-masing.
“Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” kata Deden, Minggu (27/9/2026).

Pembiayaan Pusat Dinilai Bisa Ringankan APBD
Deden menilai rencana pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengalihan pembiayaan jangan sampai berkembang menjadi sentralisasi pengelolaan aparatur.
“Daerah punya pegawai tapi tidak bisa mengendalikan, kan?” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru jika pemerintah daerah tidak lagi memiliki keleluasaan dalam menempatkan pegawai sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Minta Batas Kewenangan Diperjelas
Deden menilai aturan teknis perlu menjelaskan secara tegas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pemerintah pusat hanya mengambil alih pembiayaan atau juga akan menarik kewenangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan PPPK.
“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya,” tegas Deden.
Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan kepegawaian dan struktur anggaran secara lebih terukur.
Daerah Masih Menunggu Aturan Teknis
Rencana pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat masih membutuhkan regulasi teknis yang lebih rinci.
Pemerintah daerah perlu mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pembiayaan, komponen yang ditanggung pemerintah pusat, serta hubungan kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan aparatur.
Deden mengatakan persoalan tersebut bukan hanya menjadi perhatian Kabupaten Tangerang, tetapi juga banyak pemerintah daerah lain.
“Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” katanya.
Potensi Ruang Fiskal untuk Pelayanan Publik
Apabila beban pembiayaan gaji PPPK benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal tambahan yang dapat diarahkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Namun Deden menilai manfaat tersebut hanya dapat dirasakan secara optimal apabila kebijakan pengalihan tidak disertai pengurangan kewenangan daerah maupun pengurangan dukungan fiskal lainnya.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan seharusnya adalah memperkuat kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru
Deden berharap kebijakan pengalihan pembiayaan gaji PPPK dapat benar-benar menjadi solusi bagi pemerintah daerah.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya memindahkan beban anggaran, tetapi justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aparatur.
“Harapan kita, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Menurut Deden, keseimbangan antara pembiayaan pusat dan kewenangan daerah menjadi penting agar pemerintah daerah tetap dapat mengelola pegawai berdasarkan kebutuhan riil masing-masing wilayah.
Dengan demikian, rencana pengalihan gaji PPPK tidak hanya menjadi persoalan siapa yang membayar, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola aparatur dan kualitas pelayanan publik di daerah.
(Red)













