Di Balik Konspirasi Keheningan: Rakyat Menagih Transparansi, Mengapa Kasus Rp1,3 Miliar Mendadak ‘Mati Lampu’ di Tangan Jaksa
Oleh: Ain Dadong
Di tengah upaya Kabupaten Banggai Laut untuk menata birokrasi, sebuah awan hitam kembali membayangi integritas daerah. Laporan dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1,3 miliar yang menyeret nama Bupati Sofyan Kaepa kini seolah memasuki fase “senyap” setelah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada pertengahan 2025 lalu.
Sebagai pilar demokrasi, publik berhak bertanya: Mengapa sebuah kasus dengan bukti permulaan yang diklaim kuat kini seolah meredup? Dan apakah hukum benar-benar akan menyentuh akar masalah, atau hanya puas memangkas ranting di bawah?
Logika Publik: Direktur PDAM Tak Mungkin “Main Sendiri”
Mata rantai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari vonis hukum yang telah menjerat mantan Direktur PDAM Paisu Moute, Dediyanto R. Hadis. Namun, dalam kacamata tata kelola perusahaan daerah, muncul pertanyaan besar yang mengusik logika publik: mungkinkah seorang direktur BUMD berani melakukan manuver keuangan dalam skala miliaran rupiah tanpa adanya “restu”, koordinasi, atau instruksi dari otoritas yang lebih tinggi?
Secara administratif, direktur PDAM berada di bawah pengawasan dan kebijakan kepala daerah sebagai pemilik modal. Dugaan adanya aliran dana Rp1,3 miliar untuk kepentingan sosialisasi politik pimpinan, sebagaimana yang dilaporkan oleh LSM GEBRAK melalui bukti rekaman 15 menit, mengindikasikan bahwa korupsi di PDAM tersebut bukanlah aksi “serigala tunggal”. Menjadikan direktur sebagai satu-satunya penanggung jawab tanpa mendalami siapa penikmat manfaat (beneficial owner) dari aliran dana tersebut adalah bentuk penegakan hukum yang pincang.
Menagih Nyali Kejati Sulteng
Kejati Sulteng kini berada di bawah sorotan tajam. Publik menanti keberanian korps Adhyaksa untuk membongkar tuntas teka-teki rekaman suara dan dokumen aliran dana yang telah diserahkan. Menunda-nunda kejelasan kasus yang melibatkan kepala daerah hanya akan memperkuat stigma negatif bahwa hukum sering kali “tercekat” saat berhadapan dengan kekuasaan.
Kejati harus segera memberikan rilis resmi: Sejauh mana otentikasi rekaman tersebut? Jika bukti sudah cukup, mengapa status hukumnya belum ditingkatkan? Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar isu ini tidak sekadar menjadi alat sandera politik, melainkan murni penegakan keadilan.
Kritik Kepemimpinan: Tanggung Jawab Komando Bupati
Tentu, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, Bupati Sofyan Kaepa memiliki beban moral yang jauh lebih besar daripada sekadar berlindung di balik prosedur hukum. Diamnya seorang pimpinan di tengah dugaan penyelewengan dana pelayanan publik (air bersih) adalah sinyal buruk bagi komitmen pemberantasan korupsi di Banggai Laut.
Sebagai Bupati, beliau memegang “tanggung jawab komando”. Jika benar terjadi kebocoran dana di PDAM untuk kepentingan di luar pelayanan rakyat, maka itu adalah bukti kegagalan telak dalam pengawasan pimpinan. Publik butuh lebih dari sekadar bantahan normatif; rakyat butuh transparansi dan keberanian pimpinan daerah untuk bersikap kooperatif terhadap penyidikan, guna membuktikan bahwa pemerintahan saat ini bersih dari praktik “upeti” masa lalu.
Menolak Lupa, Menuntut Tuntas
Masyarakat Banggai Laut menolak lupa. Penuntasan kasus Rp1,3 miliar ini adalah ujian bagi Kejati Sulteng untuk menunjukkan independensinya, sekaligus ujian integritas bagi Bupati untuk membuktikan dirinya bukan bagian dari mata rantai korupsi PDAM tersebut.
Hukum tidak boleh berhenti pada “pemain bawah”. Jika ada instruksi, jika ada aliran dana ke atas, maka hukum harus bicara apa adanya. Kita tidak ingin Banggai Laut terus tersandera oleh bayang-bayang kasus hukum yang tak kunjung usai. Kepastian hukum adalah harga mati demi masa depan daerah yang lebih bersih dan bermartabat.















