KARAWANG — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang yang disebut mencapai Rp5,86 triliun kini berhadapan dengan sebuah pertanyaan mendasar yang tidak boleh dijawab dengan retorika: mengapa masyarakat di sejumlah jalur pesisir masih harus berhadapan dengan jalanan gelap dan rasa takut ketika menjalankan aktivitas pada malam hari?
Di tengah besarnya anggaran daerah dan citra Karawang sebagai salah satu kawasan industri strategis di Jawa Barat, kondisi penerangan jalan di Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, dan Cibuaya patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Persoalannya bukan semata-mata soal lampu yang belum terpasang. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, rasa aman pengguna jalan, pemerataan pembangunan, dan keberanian pemerintah dalam menentukan prioritas anggaran.
Jika Karawang memiliki kapasitas fiskal sebesar yang disebutkan, mengapa kebutuhan mendasar masyarakat pesisir masih dipertanyakan? Ke mana prioritas pembangunan diarahkan, dan sejauh mana keselamatan warga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan anggaran daerah?
Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan Sekretaris DKC Garda Bangsa Karawang, Bagus Darmawan, S.H., yang melontarkan kritik keras terhadap persoalan penerangan jalan di kawasan pesisir.
Baginya, pemerintah tidak cukup hanya berbicara tentang keberhasilan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan besarnya anggaran. Pemerintah harus membuktikan bahwa seluruh capaian tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat perkotaan.
“Ini pertanyaan sederhana, tetapi mendasar. Kalau APBD Karawang mencapai Rp5,86 triliun, apakah kebutuhan penerangan jalan di kawasan pesisir tidak bisa menjadi prioritas? Berapa kebutuhan anggarannya? Berapa titik yang belum memiliki penerangan? Berapa biaya yang diperlukan untuk menanganinya? Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas, bukan sekadar janji,” tegas Bagus.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah harus membuka data kebutuhan Penerangan Jalan Umum (PJU), kondisi infrastruktur yang ada, perencanaan pemasangan, serta realisasi anggaran yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.
Sebab, tanpa keterbukaan informasi tersebut, masyarakat akan terus bertanya-tanya apakah persoalan penerangan jalan belum tertangani karena keterbatasan anggaran, persoalan perencanaan, pembagian kewenangan, atau belum ditempatkannya kebutuhan warga pesisir sebagai prioritas pembangunan.
BUPATI KARAWANG HARUS MENJAWAB: DI MANA PRIORITAS KESELAMATAN RAKYAT?
Kritik paling mendasar kini mengarah kepada kepemimpinan Bupati Karawang.
Sebagai kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, Bupati memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan dan penganggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, persoalan jalan pesisir yang minim penerangan tidak semestinya dipandang sebagai urusan teknis dinas semata. Ini juga merupakan ujian terhadap kepekaan pemerintah dalam membaca persoalan di lapangan dan menentukan skala prioritas.
Bupati perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana kebutuhan penerangan jalan di wilayah pesisir dipetakan, bagaimana usulan masyarakat ditindaklanjuti, serta kapan penanganan akan direalisasikan.
Jika persoalan ini telah lama dikeluhkan warga, publik berhak mempertanyakan mengapa penyelesaiannya belum terlihat secara memadai.
Jangan sampai pemerintah begitu cepat berbicara tentang kemajuan daerah, tetapi lambat menjawab kebutuhan dasar masyarakatnya sendiri.
Bagus Darmawan menegaskan bahwa masyarakat pesisir tidak sedang menuntut fasilitas mewah. Mereka menginginkan infrastruktur dasar yang menunjang keselamatan, aktivitas ekonomi, dan mobilitas sehari-hari.
“Warga pesisir tidak meminta jalan tol atau gedung megah. Mereka meminta jalan yang aman dan penerangan yang memadai. Kalau kebutuhan mendasar seperti ini belum tertangani, sangat wajar masyarakat mempertanyakan keberpihakan pemerintah. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika pembangunan dibicarakan, tetapi justru menanggung risiko ketika malam tiba,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap orientasi pembangunan daerah: apakah keberhasilan hanya diukur melalui angka pertumbuhan dan proyek-proyek besar, atau juga melalui kemampuan pemerintah memastikan masyarakat dapat berkendara dengan aman ketika malam hari?
JALAN GELAP, RASA TAKUT, DAN ANCAMAN KEJAHATAN: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Persoalan penerangan jalan memiliki dimensi keamanan yang tidak boleh diremehkan.
Jalan yang minim penerangan dapat mengurangi jarak pandang pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan kondisi yang menyulitkan pengguna jalan mengenali situasi di sekitarnya.
Dalam keadaan tertentu, minimnya penerangan juga dapat memperbesar kerentanan masyarakat terhadap tindak kejahatan. Namun, untuk memastikan apakah jalur-jalur pesisir tersebut telah menjadi lokasi rawan pembegalan, diperlukan data kejadian kriminal dan keterangan resmi kepolisian.
Terlepas dari itu, pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai terjadi korban untuk menilai pentingnya penerangan jalan.
Nelayan yang pulang melaut dini hari, pekerja yang berangkat sebelum matahari terbit, pelajar yang pulang pada malam hari, serta warga yang harus menempuh perjalanan antarkecamatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kondisi jalan yang aman.
Bagus menilai, membiarkan persoalan penerangan berlarut-larut tanpa penjelasan dan rencana penyelesaian yang terukur hanya akan memperpanjang keresahan masyarakat.
“Jangan tunggu ada korban baru semua pihak sibuk bereaksi. Keselamatan rakyat harus menjadi bagian dari perencanaan, bukan sekadar bahan evaluasi setelah masalah terjadi. Pemerintah harus hadir sebelum masyarakat mengalami musibah, bukan hanya datang setelah kejadian,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik jalan yang membutuhkan PJU, khususnya di kawasan yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat pesisir.
Menurutnya, jika pemetaan sudah dilakukan, pemerintah perlu menjelaskan hasilnya kepada publik. Jika belum, hal tersebut harus segera menjadi pekerjaan rumah yang diselesaikan.
KARAWANG KAYA, TETAPI APAKAH PEMBANGUNANNYA SUDAH MERATA?
Karawang dikenal sebagai kawasan industri dengan aktivitas ekonomi yang besar, sekaligus daerah yang memiliki peran penting dalam sektor pertanian dan kehidupan masyarakat pesisir.
Namun, besarnya aktivitas ekonomi suatu daerah tidak otomatis menjamin seluruh wilayahnya menikmati kualitas infrastruktur yang setara.
Di sinilah persoalan PJU pesisir menjadi penting. Ia bukan sekadar urusan tiang, kabel, dan lampu, melainkan gambaran tentang bagaimana pemerintah memetakan kebutuhan serta mendistribusikan manfaat pembangunan.
Apabila kawasan tertentu berkembang pesat sementara kebutuhan infrastruktur dasar di kawasan lain belum tertangani secara memadai, pemerintah harus berani mengevaluasi kembali prioritasnya.
Bagus Darmawan mengingatkan bahwa pembangunan yang berkeadilan tidak boleh berhenti di pusat kota atau kawasan yang dianggap strategis secara ekonomi.
“Jangan hanya bangga menyebut Karawang sebagai daerah industri dan daerah dengan anggaran besar. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa besar anggaran yang dikelola, melainkan seberapa jauh anggaran itu menjawab kebutuhan rakyat. Masyarakat pesisir juga warga Karawang. Hak mereka atas keselamatan, pelayanan publik, dan pembangunan yang layak tidak boleh dipandang sebelah mata,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan pencitraan yang berlebihan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang terukur, pelaksanaan yang nyata, dan hasil pembangunan yang bisa dirasakan langsung.
Bagi masyarakat yang setiap malam melewati jalan gelap, janji pembangunan tidak dapat menggantikan fungsi sebuah lampu yang seharusnya menerangi perjalanan mereka.
APBD Rp5,86 TRILIUN HARUS DIBUKA: BERAPA ANGGARAN PJU DAN APA HASILNYA?
Di titik inilah transparansi anggaran menjadi penting.
Angka APBD Rp5,86 triliun yang disebut dalam kritik tersebut perlu dipastikan melalui dokumen APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran yang bersangkutan. Masyarakat juga perlu mengetahui alokasi untuk PJU, program pemeliharaan, pembangunan infrastruktur jalan, serta pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat pada jalur-jalur yang dipersoalkan.
Sebab, tidak semua jalan di wilayah Kabupaten Karawang otomatis berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Status ruas jalan perlu diperiksa agar tuntutan perbaikan diarahkan kepada instansi yang bertanggung jawab.
Namun, perbedaan kewenangan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan masyarakat tanpa kepastian.
Jika suatu ruas jalan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau pusat, Pemerintah Kabupaten Karawang tetap dapat menjelaskan statusnya, berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangannya, dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat.
Bagus mendesak pemerintah daerah agar tidak menjawab kritik ini dengan pernyataan normatif yang tidak disertai data.
“Kalau memang ada kendala anggaran, sampaikan berapa kebutuhannya. Kalau persoalannya kewenangan, jelaskan siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah koordinasinya. Kalau sudah dianggarkan, tunjukkan program serta target realisasinya. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang bisa diperiksa,” tandasnya.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk membedakan persoalan yang memang membutuhkan waktu penyelesaian dari persoalan yang belum mendapatkan perhatian memadai.
Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Publik membutuhkan data, kepastian, dan tindakan.
DKC GARDA BANGSA KARAWANG AJUKAN TUNTUTAN TEGAS
Atas persoalan tersebut, DKC Garda Bangsa Karawang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan aparat kepolisian.
1. DESAK BUPATI KARAWANG SEGERA MELAKUKAN EVALUASI DAN MENETAPKAN TARGET PENANGANAN PJU PESISIR
Bupati Karawang diminta memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memetakan seluruh titik jalan yang membutuhkan penerangan di Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, dan Cibuaya.
Pemerintah harus mengumumkan hasil pendataan, kebutuhan anggaran, prioritas lokasi, serta jadwal pelaksanaan yang realistis dan dapat dipantau masyarakat.
Jika anggaran tersedia, percepat realisasi sesuai ketentuan. Jika belum tersedia, jelaskan mekanisme penganggaran yang akan ditempuh.
Jangan biarkan persoalan penerangan jalan terus menggantung tanpa target penyelesaian yang jelas.
2. DESAK TRANSPARANSI ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN PJU
Pemkab Karawang diminta membuka informasi mengenai alokasi dan realisasi anggaran PJU, termasuk jumlah titik yang telah terpasang, kondisi lampu yang tidak berfungsi, rencana pemeliharaan, serta kebutuhan tambahan di jalur pesisir.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar.
Jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya beserta langkah penyelesaian yang terukur.
3. DESAK POLRESTA KARAWANG MENINGKATKAN PATROLI DI TITIK RAWAN
Garda Bangsa Karawang meminta Polres Karawang meningkatkan patroli preventif pada jalur pesisir, terutama pada jam-jam rawan aktivitas masyarakat malam hari.
Patroli perlu didasarkan pada pemetaan kerawanan, laporan masyarakat, dan data kejadian kriminal. Rentang pukul 20.00 hingga 03.00 WIB dapat menjadi salah satu periode evaluasi sesuai karakteristik kerawanan di lapangan.
Masyarakat membutuhkan kehadiran aparat yang nyata, responsif, dan mudah dihubungi ketika menghadapi situasi darurat.
Langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya perbaikan infrastruktur. Patroli penting untuk mencegah kejahatan, tetapi tidak menggantikan kebutuhan penerangan jalan yang memadai.
4. DESAK KOORDINASI ANTARINSTANSI UNTUK RUAS JALAN DI LUAR KEWENANGAN KABUPATEN
Pemerintah Kabupaten Karawang diminta mengidentifikasi status setiap ruas jalan yang membutuhkan penerangan.
Untuk ruas yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pusat, Pemkab perlu menyampaikan permohonan penanganan secara resmi, melakukan koordinasi, dan menginformasikan perkembangannya kepada masyarakat.
Warga tidak seharusnya dibiarkan kebingungan mengenai instansi yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kelayakan infrastruktur di jalur yang mereka gunakan setiap hari.
5. DESAK DIALOG TERBUKA DENGAN WARGA PESISIR
Bupati Karawang dan perangkat daerah terkait didorong membuka ruang dialog dengan masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan untuk mendengar langsung keluhan dan menentukan langkah penyelesaian.
Dialog tersebut harus menghasilkan daftar persoalan, penanggung jawab, dan target tindak lanjut yang jelas, bukan berhenti pada pertemuan seremonial.
KRITIK INI BUKAN SEKADAR SOAL LAMPU, MELAINKAN UJIAN KEBERPIHAKAN PEMERINTAH
Bagus Darmawan menegaskan bahwa kritik terhadap persoalan PJU pesisir bukan dimaksudkan untuk meniadakan seluruh capaian pembangunan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kritik tersebut justru menjadi pengingat bahwa pemerintahan yang baik harus bersedia diuji melalui persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, Bupati Karawang perlu menjawab persoalan ini secara terbuka karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah menggunakan kewenangan dan anggaran untuk melindungi kepentingan publik.
“Ini bukan soal menjatuhkan siapa pun. Ini soal tanggung jawab. Bupati harus berani menjawab mengapa kebutuhan penerangan di sejumlah jalur pesisir masih menjadi persoalan, apa kendalanya, dan kapan penyelesaiannya. Jangan sampai pemerintah terlihat sibuk membicarakan kemajuan, tetapi kebutuhan mendasar masyarakat justru menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus memahami bahwa rasa aman masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan kecil yang dapat ditunda tanpa batas waktu.
“Anggaran itu berasal dari uang rakyat. Maka penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Jangan hanya menghitung berapa besar anggaran yang dikelola, tetapi hitung pula berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan. Di situlah kepercayaan publik dibangun,” lanjutnya.
Garda Bangsa Karawang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian aspirasi, permintaan informasi, dialog dengan masyarakat, serta langkah advokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, organisasi tersebut membuka kemungkinan mengonsolidasikan aspirasi bersama warga untuk menyampaikan tuntutan secara lebih luas dan terukur.
BUPATI HARUS MENJAWAB DENGAN TINDAKAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Pada akhirnya, persoalan penerangan jalan pesisir Karawang menghadirkan pertanyaan yang sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Apakah besarnya APBD benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang menjawab kebutuhan warga? Apakah masyarakat pesisir mendapatkan perhatian yang setara dalam perencanaan pembangunan? Dan apakah pemerintah siap membuka data serta mempertanggungjawabkan keputusan anggarannya kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui slogan pembangunan atau pernyataan bahwa pemerintah telah bekerja.
Jawabannya harus terlihat melalui pendataan yang terbuka, program yang jelas, koordinasi yang efektif, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penerangan jalan yang benar-benar berfungsi.
Bupati Karawang tidak cukup hanya mendengar kritik. Pemerintah harus menjawabnya dengan kebijakan dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Sebab, bagi warga pesisir yang setiap malam melewati jalan gelap, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa megah janji yang disampaikan, melainkan seberapa nyata negara hadir menjaga keselamatan mereka.
Rp5,86 triliun bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Itu adalah amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan. Dan ketika masyarakat mempertanyakan mengapa jalan mereka masih gelap, pemerintah berkewajiban memberikan jawaban yang terang.
Kontak Media:
Bagus Darmawan, S.H.
Sekretaris DKC Garda Bangsa Karawang
#Karawang #PesisirKarawang #APBDKarawang #PJU #GardaBangsa #BagusDarmawan #TransparansiAnggaran #KeselamatanRakyat



















