JAKARTA, Kitabaru – Praktisi Hukum Andianto, S.H., membedah secara rinci implikasi yuridis di balik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan secara cermat antara amar putusan yang mengikat dengan bagian pertimbangan hukum majelis hakim.
Andianto menjelaskan bahwa amar putusan MK secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (dismissal) karena mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing). MK tidak memeriksa pokok perkara lebih jauh sebab pemohon dalam perkara ini bukan merupakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu 2024 sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan PMK Nomor 4 Tahun 2023.
Bedah Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum MK
Kendati amarnya menolak permohonan, majelis hakim memberikan catatan penting dalam bagian pertimbangan hukum. MK mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan di persidangan yang menunjukkan kepemilikan ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA/MA/SMK sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Dokumen yang diajukan ke KPU hanya berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai, yang secara doktrin hukum merupakan bukti kehadiran proses belajar, bukan tanda kelulusan.
Namun, Andianto menegaskan bahwa catatan pertimbangan tersebut tidak serta-merta membuat MK berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Secara hukum acara, tahapan sengketa hasil pemilu (PHPU) telah selesai seiring pelantikan resmi pada 20 Oktober 2024. Selain itu, status beban pembuktian di sidang PHPU bersifat non liquet, di mana MK hanya mencatat bukti yang dihadirkan para pihak di persidangan tanpa menerbitkan vonis pidana.
Tiga Jalur Hukum Pasca-Putusan PHPU
Lebih lanjut, Andianto memetakan tiga ranah hukum berbeda yang tetap terbuka bagi pihak-pihak yang ingin menguji persoalan ini secara objektif sesuai koridor undang-undang:
Pertama, dari sisi Hukum Administrasi Negara (HAN), Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila terbukti penerbitan surat penyetaraan tersebut hanya berdasar pada Certificate of Attendance tanpa ijazah induk sebagaimana diatur Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, maka keputusan administrasi tersebut berpotensi cacat yuridis.
Kedua, dari sisi Hukum Pidana, dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP membutuhkan proses pembuktian terpisah melalui laporan kepolisian, penyidikan, dan peradilan umum. Putusan MK sama sekali tidak menyatakan adanya delik pidana maupun mengesahkan secara substantif, melainkan hanya menyatakan bukti di sidang PHPU tidak meyakinkan.
Ketiga, dari sisi Hukum Tata Negara (HTN), penilikan atas pemenuhan syarat kualifikasi pejabat negara yang telah aktif menjabat merupakan domain lembaga politik, yakni DPR dan MPR melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sesuai prosedur UUD 1945.
Analisis Hukum: Andianto, S.H. (Praktisi Hukum) (*)











