Kitabaru,Bangkalan-Tuduhan bahwa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) bukan cuma sekadar salah kaprah, tapi bentuk kekacauan berpikir yang agak keterlaluan untuk ukuran penerbitan resmi seperti Majalah Mimbar Pembangunan Agama di bawah Kemenag Jatim.
Mengait-ngaitkan GMNI dengan PKI hanya karena sama-sama memakai pisau analisis sosial adalah lompatan logika yang terlalu jauh, seperti menyalahkan dokter yang memakai stetoskop hanya karena dokter lain juga memakainya untuk memeriksa pasien.
Sebagai Sekretaris Umum DPC GMNI Bangkalan, saya merasa perlu meluruskan ini dan menyapu bersih kekeliruan narasi tersebut.
Secara historis, GMNI lahir pada 23 Maret 1954 dari peleburan tiga organisasi mahasiswa marhaenis: Gerakan Mahasiswa Marhaenis, Gerakan Mahasiswa Merdeka, dan Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia. Asas kita sejak awal adalah Marhaenisme—pemikiran Bung Karno yang berakar dari realitas sosiologis masyarakat Indonesia sendiri, bukan Marxisme-Leninisme impor yang menjadi doktrin PKI. Menuduh GMNI underbow PKI sama saja membakar catatan sejarah bangsa demi menyusun prasangka. PKI punya underbow mahasiswa sendiri yang bernama CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia), dan dalam sejarah persaingan ideologi politik kampus era 1950–1960-an, GMNI dan CGMI justru berada pada garis politik yang bertolak belakang.
Dan di titik ini, letak kekacauan filsafatnya mulai kelihatan jelas. Mimbar Pembangunan Agama tampaknya gagap membedakan antara Materialisme Dialektis Historis (MDH) sebagai kerangka metode filsafat dengan atheisme atau komunisme dogmatis. MDH adalah kacamata untuk membaca realitas materi, kontradiksi kelas, dan perkembangan sejarah manusia secara objektif. Bung Karno mengolah kerangka materialisme dialektis ini dan menyesuaikannya dengan kultur serta nilai keindonesiaan menjadi Marhaenisme, yang justru menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pilar utamanya. Ketika Mimbar Pembangunan Agama mencampuradukkan metode berpikir sejarah ini dengan tuduhan PKI, mereka sebenarnya sedang memperlihatkan rasa malas berpikir: memvonis metode analitis hanya karena takut pada terminologinya.
Secara hukum, tuduhan ini bukan lagi soal beda pandangan ideologi, tapi sudah masuk ke wilayah perbuatan melawan hukum dan fitnah yang serius. Dalam sistem hukum positif di Indonesia, menyatakan sebuah organisasi legal sebagai underbow partai terlarang tanpa dasar bukti historis maupun putusan peradilan adalah bentuk pencemaran nama baik yang nyata. Sebagai institusi publik di bawah Kementerian Agama, penerbitan media harusnya mematuhi asas kepastian hukum, kecermatan, dan objektivitas pers, bukan malah memproduksi narasi hoaks yang menyesatkan publik dan memecah belah gerakan mahasiswa.
Merawat agama dan kebangsaan tidak bisa dilakukan dengan menyebar fitnah sejarah. GMNI berdiri tegak di atas asas Marhaenisme untuk membela kaum miskin dan tertindas, bukan untuk menyerahkan leher pada dogmatisme asing. Kalau Majalah Mimbar Pembangunan Agama mau bicara sejarah dan ideologi, bukalah buku dengan jernih, bukan menulis dengan asumsi yang disusun dari prasangka.









