Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Perdebatan mengenai arah bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus mengemuka. Ada yang mempertanyakan mengapa koperasi ini tidak hanya diproyeksikan sebagai penyedia kebutuhan masyarakat, tetapi juga dipercaya menjadi penyalur barang subsidi dan bantuan, offtaker hasil produksi rakyat, bahkan berpotensi mengelola sektor strategis seperti perkebunan sawit dan pertambangan. Sebagian kalangan menilai ruang geraknya terlalu luas. Padahal, jika dilihat dari perspektif ekonomi kelembagaan dan amanat konstitusi, arah tersebut justru memiliki dasar yang kuat.
Pada prinsipnya, koperasi merupakan badan hukum usaha yang memiliki kedudukan yang sama dengan bentuk badan usaha lainnya. Oleh karena itu, koperasi berhak bergerak di seluruh sektor ekonomi yang sah menurut hukum. Prinsip equal treatment menegaskan bahwa negara tidak boleh mendiskriminasi koperasi dibandingkan perusahaan swasta atau badan usaha lainnya.
Justru koperasi sesungguhnya layak memperoleh prioritas dalam sektor-sektor tertentu. Alasannya sederhana. Berbeda dengan perusahaan kapital berbasis kepemilikan saham, koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki langsung oleh anggotanya. Dalam konteks KDKMP, kepemilikan itu berbasis komunitas desa. Artinya, pertumbuhan ekonomi, nilai tambah, serta keuntungan usaha tidak mengalir keluar desa, tetapi berputar dan kembali menjadi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Kendali usaha pun berada di tangan masyarakat melalui mekanisme demokrasi.
Dari sisi kelayakan ekonomi, model bisnis KDKMP memiliki prospek yang sangat menjanjikan apabila ekosistemnya dibangun secara utuh. Pemerintah telah memberikan investasi awal berupa pembangunan gedung, penyediaan peralatan, serta penugasan sebagai jalur distribusi berbagai barang subsidi dan bantuan pemerintah. Langkah tersebut memberikan fondasi yang kuat bagi keberlanjutan usaha koperasi sejak awal berdiri.
Prospek itu semakin besar dengan keterlibatan BUMN, terutama PT Agrinas Pangan Nusantara, yang diproyeksikan membangun sistem manajemen, digitalisasi, serta menjalankan fungsi sebagai offtaker berbagai produk masyarakat, mulai dari hasil pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kerajinan hingga industri rumah tangga. Kehadiran sistem pemasaran yang terintegrasi akan memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha desa yang selama ini berada pada posisi lemah dalam rantai nilai.
Besarnya potensi ekonomi tersebut dapat dilihat dari Nota Keuangan Tahun 2026. Pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210 triliun dan subsidi nonenergi Rp108 triliun, sehingga total subsidi mencapai Rp318 triliun. Di sisi lain, anggaran perlindungan sosial mencapai sekitar Rp503 triliun. Dengan demikian, sedikitnya terdapat aliran dana sekitar Rp821 triliun yang berpotensi melewati jaringan distribusi KDKMP. Jika ditambah fungsi sebagai offtaker, layanan simpan pinjam, distribusi komoditas komersial, dan berbagai layanan ekonomi lainnya, nilai ekonomi yang dikelola dapat melampaui Rp1.000 triliun per tahun.
Apabila pada masa mendatang pemerintah juga memberikan kesempatan kepada koperasi untuk mengelola usaha perkebunan maupun pertambangan secara kolektif, maka manfaat ekonominya akan semakin besar. Lebih dari sekadar menghasilkan keuntungan, model kepemilikan berbasis masyarakat akan memperkuat pengawasan sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam. Risiko eksploitasi lingkungan, praktik pertambangan yang buruk, maupun perkebunan monokultur yang selama ini sering didorong semata-mata oleh motif keuntungan perusahaan swasta dapat ditekan karena masyarakat desa menjadi pemilik sekaligus pengawas langsung.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah kehadiran KDKMP akan menggerus koperasi yang telah lebih dahulu berdiri, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, atau bahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kekhawatiran tersebut sesungguhnya tidak perlu terjadi karena pembangunan kelembagaan dilakukan dengan prinsip subsidiaritas.
Pendekatan KDKMP menempatkan desa dan kelurahan sebagai pusat pembangunan ekonomi. Pendekatan ini mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai commonwealth school dalam pembangunan koperasi, yaitu membangun kemakmuran masyarakat secara menyeluruh melalui satu kelembagaan ekonomi yang mampu mengintegrasikan berbagai aktivitas produktif masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Oleh karena itu, KDKMP semestinya tidak diposisikan sebagai pesaing koperasi yang sudah ada. Sebaliknya, koperasi ini juatru menjadi konsolidator yang memperkuat seluruh kelembagaan ekonomi rakyat di desa. KUD, koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, BUMDes, kelompok tani, kelompok nelayan, hingga usaha mikro tetap menjalankan fungsi masing-masing, sementara KDKMP memperkuat akses pasar, memperbesar skala ekonomi, serta meningkatkan posisi tawar mereka dalam rantai distribusi nasional.
Kekhawatiran mengenai persaingan usaha juga perlu ditempatkan secara proporsional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli telah memberikan eksepsi tertentu bagi koperasi dan BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 51. Pengecualian tersebut bukanlah bentuk diskriminasi terhadap swasta, melainkan pengakuan bahwa koperasi menjalankan fungsi ekonomi yang bersifat inklusif dan demokratis, sedangkan BUMN menjalankan kewajiban pelayanan publik (public service obligation).
Justru apabila ekonomi desa tumbuh, perusahaan swasta akan memperoleh pasar yang lebih besar. Masyarakat yang semakin sejahtera akan meningkatkan daya beli dan menciptakan peluang usaha baru. Dengan demikian, pembangunan koperasi tidak mematikan sektor swasta, melainkan memperluas basis pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski demikian, keberhasilan KDKMP tidak boleh hanya bergantung pada penugasan pemerintah. Kemandirian harus dibangun sejak awal melalui penguatan ekosistem koperasi secara menyeluruh. Pengembangan kapasitas bisnis berjalan seiring dengan penguatan kapasitas organisasi. Pendidikan perkoperasian, kaderisasi, peningkatan literasi masyarakat, akses terhadap pembiayaan khusus, hingga pembangunan sistem digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Lebih jauh lagi, KDKMP memerlukan lembaga induk yang mampu mengonsolidasikan koperasi-koperasi primer dari tingkat desa hingga tingkat nasional. Lembaga tersebut akan menjadi pusat pengembangan usaha, pendidikan, pembiayaan, inovasi, serta advokasi kebijakan sehingga koperasi memiliki supporting system yang dimiliki dan dikendalikan sendiri oleh gerakan koperasi. Induk Koperasi KDKMP ini akan menjadi mitra strategis bagi pengembangan KDKMP di tingkat primer.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa koperasi mampu berkembang di hampir seluruh sektor ekonomi. Di Amerika Serikat, koperasi telah memasuki bisnis pengolahan minyak (refinery) sejak awal abad ke-20. Di Spanyol, Mondragon berkembang dari koperasi pekerja menjadi kelompok usaha besar yang bergerak di sektor industri, baja, ritel, pendidikan, keuangan, hingga teknologi. Jepang memiliki JA Zen-Noh sebagai salah satu koperasi pertanian terbesar di dunia, sementara Singapura mengembangkan NTUC FairPrice sebagai tulang punggung distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Indonesia memiliki peluang untuk membangun model serupa melalui KDKMP. Dengan tata kelola yang profesional, dukungan regulasi yang tepat, serta ekosistem kelembagaan yang kuat, KDKMP tidak hanya akan menjadi saluran distribusi subsidi pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi baru demokrasi ekonomi yang menempatkan masyarakat desa sebagai pemilik, pelaku, sekaligus penerima utama manfaat pembangunan.
Jakarta, 27 Juli 2026
