Masker Pragi Kawal Proyek Imigrasi Belawan 2027

Masker Pragi Sumatera Utara meminta proses perencanaan, tender, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan dilakukan secara transparan serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Medan — Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo–Gibran atau Masker Pragi Sumatera Utara menyatakan akan mengawal rencana kelanjutan pembangunan dan peningkatan prasarana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Tahun Anggaran 2027.

Sikap tersebut disampaikan Koordinator Masker Pragi Sumatera Utara, Y. Pratama, dalam keterangannya kepada media di Medan, Sabtu (25/7/2026). Pengawasan dilakukan untuk mendorong agar penyusunan anggaran, proses tender, penentuan penyedia, pengawasan pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Y. Pratama mengatakan keterbukaan informasi diperlukan karena pembangunan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan polemik maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan Masker Pragi, total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan pada Tahun Anggaran 2026 disebut mencapai Rp44.960.205.000.

Dari jumlah tersebut, terdapat pagu paket jasa konsultansi konstruksi perencanaan rehabilitasi prasarana perkantoran sebesar Rp1.712.130.000. Anggaran yang disebut bersumber dari APBN itu dialokasikan untuk tahap perencanaan dan konsultansi konstruksi prasarana.

Masker Pragi juga menyebut pelayanan utama Kantor Imigrasi Belawan telah dipindahkan sementara ke Jalan Indrapura Nomor 15 sejak Desember 2025. Pemindahan tersebut dilakukan untuk mendukung renovasi dan peningkatan fasilitas fisik gedung utama agar pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih modern dan optimal.

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk kelanjutan pekerjaan fisik pada Tahun Anggaran 2027 disebut sedang memasuki tahap penyusunan draf Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga atau RKA-K/L.

Y. Pratama menilai proses pemilihan penyedia harus dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia meminta kelompok kerja pemilihan memberikan penjelasan yang mudah diakses mengenai mekanisme evaluasi peserta tender, khususnya terkait penilaian teknis, pengalaman, metodologi kerja, dan hasil prakualifikasi.

“Apabila perusahaan dengan nilai prakualifikasi lebih tinggi tidak berhasil memenangkan tender, perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana penilaian teknis dan metodologi dilakukan sehingga menghasilkan keputusan tersebut,” ujar Y. Pratama.

Menurutnya, penjelasan mengenai hasil evaluasi dapat disampaikan melalui pemberitahuan tertulis maupun portal pengadaan resmi. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar peserta tender dan masyarakat dapat memahami dasar keputusan yang diambil oleh kelompok kerja pemilihan.

Masker Pragi Sumatera Utara juga meminta seluruh pihak yang terlibat menjaga integritas sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan pekerjaan. Pengelolaan proyek yang tertib dan tepat waktu dinilai akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Belawan.

“Transparansi dan integritas sangat penting agar proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan berjalan baik, lancar, serta tepat waktu sehingga tidak menimbulkan polemik pada kemudian hari,” katanya.

Y. Pratama turut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencermati setiap tahapan pembangunan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau bukti awal penyimpangan. Masker Pragi juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari pengawasan masyarakat sipil.

Meski demikian, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang disampaikan Masker Pragi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Y. Pratama menegaskan pengawalan yang dilakukan organisasinya bertujuan memastikan proyek pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan untuk menghambat pelaksanaan pekerjaan.

“Kami menginginkan pelaksanaan pembangunan berjalan baik dan jauh dari praktik KKN. Tujuan akhirnya adalah tersedianya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan tepat waktu,” tutur Y. Pratama.

Masker Pragi berharap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, kelompok kerja pemilihan, kementerian terkait, serta pihak pelaksana dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai pagu anggaran, kriteria evaluasi, proses pemilihan penyedia, hasil tender, dan perkembangan pekerjaan.

Penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi informasi, memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses pembangunan Kantor Imigrasi Belawan.