BANTEN, 6 Juli 2026 – Seleksi BUMD Banten untuk pengisian jabatan direksi dan komisaris menuai kritik tajam dan resmi digugat oleh elemen masyarakat. Ketua Umum Paseba Tangerang Utara, Imam Fachrudin, melayangkan surat keberatan resmi kepada Gubernur Banten pada Senin (6/7/2026). Langkah ini diambil setelah Paseba mempertanyakan komposisi Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai terus didominasi oleh nama-nama yang sama dalam berbagai proses rekrutmen jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Gelombang sorotan tersebut mencuat menyusul langkah Pemerintah Provinsi Banten membentuk kepanitiaan seleksi guna mengisi kekosongan nakhoda pada tiga BUMD sekaligus, yakni PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), PT Banten Global Development (BGD), dan PT Jamkrida Banten. Merujuk keterangan resmi pemerintah, ekosistem panitia seleksi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten sebagai ketua, dengan melibatkan Prof. Suwaib Amiruddin dari unsur akademisi serta Prof. Nata Irawan dari unsur praktisi.
Menanggapi struktur kepanitiaan tersebut, Imam Fachrudin menilai Pemprov Banten terkesan menutup mata terhadap potensi eksternal. Menurutnya, kondisi ini memicu opini publik bahwa pemerintah kurang memberikan ruang bagi akademisi lokal lainnya. Padahal, Provinsi Banten memiliki gudang perguruan tinggi yang dihuni banyak dosen serta profesor kompeten di bidang tata kelola korporasi, hukum, ekonomi, maupun manajemen manajemen perusahaan.
“Ini kan itu-itu saja orangnya yang menjadi Tim Seleksi. Kondisi seperti ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi Banten kurang memberikan kesempatan kepada akademisi lainnya. Seolah-olah Banten tidak memiliki profesor maupun akademisi lain yang memiliki kompetensi dan integritas. Yang kami harapkan bukan mengurangi hak siapa pun, tetapi adanya pemerataan kesempatan bagi akademisi lain yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik. Semakin banyak perspektif, maka proses seleksi akan semakin objektif dan kredibel,” tegas Imam.
Imam menambahkan bahwa keberagaman wajah di dalam Tim Seleksi akan menjadi stimulus utama dalam memperkuat independensi proses rekrutmen, sekaligus mendongkrak derajat kepercayaan publik atas hasil seleksi. Ia mengingatkan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan independensi merupakan roh mutlak dalam tata kelola perusahaan daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya mengenai regulasi pengelolaan BUMD.
Di pihak lain, Pemerintah Provinsi Banten dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme seleksi direksi dan komisaris ini berjalan secara terbuka, transparan, serta akuntabel demi menjaring kandidat terbaik. Hingga naskah berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari pihak Pemprov Banten maupun Prof. Suwaib Amiruddin terkait surat keberatan Paseba. Demi keberimbangan informasi, redaksi tetap menyediakan ruang hak jawab penuh sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
