JAKARTA — Sebanyak 69 orang diamankan aparat gabungan TNI-Polri dalam proses pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis pagi (18/6/2026). Bentrokan terjadi saat eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tersebut dilakukan terhadap lahan yang selama ini dikuasai PT Indobuildco. Di sisi lain, sejumlah massa melakukan perlawanan dengan melempar batu dan benda-benda lain. Aparat kemudian menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
Korban dalam Insiden
Dalam insiden tersebut, 26 anggota Polri mengalami luka ringan, satu personel TNI terluka di pelipis, dan sejumlah warga sipil juga menjadi korban. Polisi menyatakan bahwa 69 orang yang diamankan bukan merupakan karyawan Hotel Sultan, melainkan massa dari luar lokasi.
Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen yang turut hadir di lokasi mengalami luka ringan akibat tersayat kawat berduri saat berusaha meredam situasi. Ia sempat berdiri di atas mobil komando dan meminta aparat untuk tidak bertindak represif.
“Saya juga prajurit!” ujar Kivlan Zen saat mencoba melerai bentrokan.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Hotel Sultan dikelola oleh PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo. Perusahaan tersebut mengelola hotel mewah tersebut selama puluhan tahun melalui Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak 2023.
Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tim hukum PT Indobuildco yang dipimpin Hamdan Zoelva menyatakan masih ada prosedur yang dianggap bermasalah dalam proses eksekusi. Meski demikian, negara tetap melaksanakan pengosongan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Pasca Pengosongan
Pasca pengosongan, Hotel Sultan kini dalam kondisi kosong. Bangunan yang selama puluhan tahun menjadi salah satu hotel mewah di Jakarta tersebut kini sunyi setelah proses eksekusi.
Negara menyebut pengosongan ini sebagai pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Sementara pihak Pontjo Sutowo dan tim hukumnya menyatakan perlawanan hukum masih berlanjut.
Insiden ini menimbulkan korban di kedua belah pihak serta menarik perhatian publik karena melibatkan aset negara di kawasan strategis GBK dan tokoh-tokoh berpengaruh.
Sumber: Keterangan aparat dan pihak terkait di lokasi pengosongan Hotel Sultan, Senayan
