Menang Kasasi dan PK Sengketa Tanah Melawan PT Paramount, Pemilik Lahan Kini Justru Ditahan

Keluarga Komang Ani Susana Pertanyakan Dasar Pidana Surat Palsu dan Desak Penegakan Hukum yang Berkeadilan.

Hukum, Kriminal, Nasional77 Dilihat

KITABARU, JAKARTA – Keluarga dan tim kuasa hukum Komang Ani Susana menyampaikan keberatan mendalam atas proses pidana yang kini menjeratnya. Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu, padahal sebelumnya ia telah memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah tersebut hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) melawan PT Paramount.

​Menurut pihak keluarga, perjuangan hukum atas tanah yang berlangsung sejak tahun 2012 tersebut telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan hak kepemilikan sah atas objek sengketa berada di tangan Komang Ani.

​Tim kuasa hukum menilai, perkara pidana ini tidak dapat dipisahkan dari riwayat sengketa pertanahan yang telah diuji dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Surat yang saat ini dipersoalkan oleh penyidik, sebelumnya telah diajukan dan diperiksa sebagai alat bukti sah dalam proses perdata, serta tidak pernah dinyatakan bermasalah dalam putusan pengadilan yang final.

Kejanggalan Proses Hukum Menurut Keluarga

​Pihak keluarga membeberkan beberapa poin krusial yang dinilai janggal dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum:

  • Pemenang Sah Secara Perdata: Komang Ani adalah pemilik sah berdasarkan putusan inkrah di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
  • Hasil Pengawasan Internal: Berdasarkan dokumen hasil pengawasan internal yang dikutip keluarga, dinyatakan bahwa belum ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu yang dipersangkakan.
  • Dokumen Administrasi Desa Resmi: Dokumen tanah yang dipermasalahkan diterbitkan resmi melalui mekanisme administrasi desa saat pejabat terkait masih aktif menjabat, serta lolos uji materi di persidangan perdata.
  • Tebang Pilih Tersangka: Keluarga menilai ada tebang pilih hukum karena pihak penerbit dokumen desa tersebut justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.

​Mengingat faktor usia dan kondisi kesehatan Komang Ani yang kian menurun di dalam tahanan, tim kuasa hukum mengonfirmasi telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada pihak berwenang.

Adanya Tawaran Ganti Rugi Pasca-Penahanan

​Di samping kejanggalan pidana, pihak keluarga mengaku mempertanyakan munculnya tawaran penyelesaian di luar hukum setelah penahanan terjadi. Menurut keterangan keluarga, muncul tawaran nilai pembebasan tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi dengan mekanisme pembayaran bertahap.

​Padahal, jika merujuk pada nilai aset yang tercermin dalam dokumen putusan perdata, objek sengketa tersebut bernilai sekitar Rp30 juta per meter persegi. Kendati demikian, pernyataan nilai ini merupakan versi sepihak keluarga dan belum diuji lebih lanjut dalam proses hukum pidana yang berjalan.

​Keluarga menyatakan perjuangan mempertahankan hak atas tanah ini telah menguras energi selama lebih dari 12 tahun. Mereka berharap penuh agar institusi kepolisian dan kejaksaan bertindak objektif, transparan, serta menghormati putusan pengadilan tertinggi.

​”Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Jika memang ada putusan perdata yang telah final dan mengikat, maka seluruh proses hukum berikutnya juga wajib mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujar perwakilan keluarga, Rabu (20/5/2026).

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi KitaBaru terus membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait demi menjaga asas keberimbangan informasi secara utuh.