Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761

Berita98 Views
banner 468x60

Kitabaru.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

banner 336x280

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

#ump #jakarta #gaji #pemprovdkijakarta #antaranews #solidaritasnusANTARA87

Pewarta: Siti Nurhaliza
Grafis: Aditiya

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *