Teater Pemberantasan Korupsi : Mengapa Skor Korupsi Indonesia Mandek

Opini15 Views
banner 468x60

Oleh Laksamana Sukardi

Kitabaru.com, Jakarta – Retorika pemberantasan korupsi di Indonesia semakin gaung. Angka-angka kerugian yang diumumkan semakin fantastis dan mencengangkan. Namun peringkat korupsi kita di tingkat global tidak membaik.

banner 336x280

Menurut Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 dari Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100, Secara posisi, Indonesia ditempatkan pada urutan ke 109 dari total 182 negara. Jika dibandingkan dengan skor maupun posisi terdahulu, skor Indonesia merosot dari skor 37 dan turun peringkat dari urutan 99 di tahun 2024.

Indonesia tidak memburuk drastis, tetapi juga tidak membaik. Mengapa?

CPI tidak mengukur berapa banyak tersangka diumumkan atau seberapa besar angka kerugian yang diumumkan.
CPI mengukur persepsi pelaku usaha, investor, analis risiko, dan pakar tata kelola. Yang dinilai adalah; kredibilitas institusi, independensi peradilan, kepastian hukum, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum.

Belakangan publik disuguhi klaim kerugian negara akibat korupsi Pertamina dengan angka yang mengejutkan, yaitu, mendekati satu kuadriliun Rupiah !
Nadiem Makarim dituduh merugikan negara Rp 2,1 Trilyun. Kasus Tom Lembong Rp 578 Milyar dan Ira Puspadewi PT ASDP Rp1,25 Trilyun, namun semua yang bersangkutan tidak terbukti menikmati satu sen pun. Narasi yang dibuat pada saat penangkapan tidak hadir dalam fakta persidangan. Membingungkan!
Duta Palma merupakan satu satunya yang dituduh merugikan negara lebih dari Rp 100 Trilyun, karena pelanggaran fungsi alih hutan, padahal banyak pelanggaran serupa yang dilakukan banyak pengusaha tetapi tidak diadili.

Pengumuman yang teatrikal, mengundang pertanyaan: “ bagaimana korupsi satu kuadriliun Rupiah dan pelanggaran fungsi alih hutan lebih dari 4 juta hektar bisa terjadi dengan mudah?” Sesuatu hal yang mendekati mustahil. Kejadian ini berdampak pada persepsi bagaimana Indonesia bekerja memberantas korupsi.

Oleh karena itu, perhitungan kerugian yang diumumkan hanya merupakan narasi tanpa standard perhitungan yang mengikuti standar praktik accounting dan undang undang Keuangan Negara.
Jika perhitungan tersebut benar, berarti betapa bodoh dan tidak bermoral bangsa Indonesia ! korupsi dengan skala kolosal harus melibatkan pejabat, pengusaha secara masal.

Kita juga menyaksikan pertunjukan uang tunai sebesar Rp 6,6 triliun yang ditumpuk hampir menyentuh langit-langit ruangan. Tanpa transparansi publik mengenai detail lengkap asal usul dan siapa melanggar apa?

Peristiwa-peristiwa ini mendominasi pemberitaan pemberantasan korupsi.
Namun di mata internasional, pertunjukan semacam itu justru memunculkan kecurigaan dan pertanyaan:
• Bagaimana metodologi perhitungan kerugiannya?
• Apakah itu kerugian riil atau proyeksi asumtif?
• Apakah sudah diuji secara transparan di pengadilan?
• Apakah ada bukti jelas tentang pengayaan pribadi?

Angka besar tidak otomatis menciptakan kredibilitas. Yang menciptakan kredibilitas adalah metodologi dan due process yang transparan.

Ekonomi Indonesia ditopang oleh BUMN dan kebijakan publik berskala besar. Dalam ekonomi yang kompleks, kerugian bisnis bisa terjadi. Harga komoditas berfluktuasi, nilai tukar bergerak, demikian juga kredit macet perbankan adalah bagian dari risiko usaha, bukan tipikor. profesionalisme penegak hukum perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu perlu disadari bahwa kebijakan strategis dan aksi korporasi kadang tidak mendapatkan hasil optimal. Namun jika hal ini dikriminalisasi maka akan mengancam pertumbuhan ekonomi.

Secara global, kesalahan kebijakan atau risiko bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Korupsi mensyaratkan niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, dan pengayaan diri. Jika setiap kerugian finansial diperlakukan sebagai bukti korupsi, apalagi dihitung dengan metode yang sumir dan tendensius, maka antara risiko tata kelola dan tindak pidana menjadi kabur.

Paradoksnya jelas:
Penegakan hukum yang tidak profesional dan selektif menurunkan kepercayaan.
Apalagi jika diumumkan secara teatrikal maka ketidakpastian hukum menjadi tontonan publik.

Yang meningkatkan persepsi adalah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berbasis aturan.

Negara-negara yang berhasil memperbaiki skor CPI tidak melakukannya dengan mengumumkan angka kerugian yang lebih besar. Mereka memperkuat independensi peradilan, menstandarkan metodologi audit, dan menjaga proses hukum yang adil.

Ketika proses hukum terlihat dramatis sebelum putusan pengadilan, ketika perhitungan kerugian tidak dijelaskan secara transparan, dan ketika komunikasi publik lebih menyerupai pertunjukan daripada prosedur, sinyal yang ditangkap dunia bukanlah kekuatan , melainkan ketidakpastian.

Dan ketidakpastian menaikkan premi risiko.

Skor CPI Indonesia yang stagnan di angka 34 bukan semata soal tingkat korupsi. Hal tersebut mencerminkan keraguan terhadap kematangan institusi, profesionalisme dan kepastian hukum kita.

Jika pemberantasan korupsi berubah menjadi ajang pamer keberhasilan, dampaknya justru melemahkan dan memberi kesan negatif.

Indonesia tidak membutuhkan pengumuman yang bergaung keras dan tidak membutuhkan keputusan hakim yang tegas tetapi tidak adil.
Indonesia membutuhkan institusi yang lebih kuat.

Hanya kredibilitas, bukan teatrikal , yang dapat memperbaiki persepsi.***

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *