Skandal Rektorat UST: Dugaan Pembengkakan Anggaran dan Proyek Gedung Bermasalah Terungkap

banner 468x60

Skandal Rektorat UST: Dugaan Pembengkakan Anggaran dan Proyek Gedung Bermasalah Terungkap

banner 336x280

 

Yogyakarta, 26 Agustus 2025 – Polemik di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) kian memanas. Setelah serangkaian aksi mahasiswa dan desakan dari alumni, kini muncul fakta baru terkait dugaan pembengkakan pengeluaran rektorat serta pembangunan gedung yang disebut jauh melampaui harga normal.
(link surat: https://drive.google.com/file/d/1MbH3SX6Ha9WTw7z94YMmCZdsNxd-jnV8/view?usp=drivesdk )
Surat dari Ketua Pembina Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa, Prof. Sri Edi Swasono, yang beredar di kalangan mahasiswa dan alumni, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan di bawah kepemimpinan Rektor UST, Prof. Pardimin. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pengeluaran rektorat membengkak di luar rencana anggaran yang telah disusun, serta terdapat pembangunan gedung yang nilainya tidak wajar.

Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Dalam klarifikasinya, Prof. Sri Edi Swasono menekankan bahwa pengeluaran yang membengkak tanpa dasar anggaran resmi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, dalam catatan yang dikirimkan ke mahasiswa, muncul indikasi bahwa harga pembangunan gedung di lingkungan UST tidak sesuai standar, diduga di-mark up jauh di atas harga pasar.

“Ini bukan sekadar soal teknis keuangan, tetapi menyangkut etika kepemimpinan akademik dan integritas pengelolaan perguruan tinggi,” tegas salah satu pengirus Majelis Luhur Tamansiswa dalam keterangan Melalui telpon seluler yang tidak mau disebutkan namanya.

Reaksi Mahasiswa dan Alumni

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UST telah mengajukan permohonan verifikasi keaslian surat tersebut, menyusul munculnya dua versi berbeda—satu dengan tanda tangan Prof. Sri Edi Swasono, satu tanpa. BEM menilai, adanya dugaan pemalsuan surat oleh pihak rektorat semakin memperkuat indikasi bahwa terjadi praktik tidak sehat dalam tubuh birokrasi kampus.

Sementara itu, Perkumpulan Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) juga melayangkan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan alasan telah terjadi pelanggaran serius, mulai dari masa jabatan rektor empat periode yang tidak sesuai norma, dugaan manipulasi surat internal, hingga penyalahgunaan dana yayasan.

Desakan Audit Transparan

KSTI dan BEM UST sepakat menuntut adanya audit investigasi transparan terhadap seluruh penggunaan anggaran dan proyek pembangunan gedung di bawah kepemimpinan Prof. Pardimin.

“Kami mendesak agar LLDIKTI menurunkan tim independen untuk mengaudit keuangan UST. Dugaan pembengkakan anggaran dan pembangunan gedung di luar harga normal tidak bisa dibiarkan karena akan merusak marwah pendidikan Tamansiswa,” tegas Indria Febriansyah, Ketua Umum KSTI.

Ancaman Sanksi Administratif

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, jika sebuah PTS terbukti bermasalah dalam pengelolaan keuangan atau tata kelola, Menteri berwenang menunjuk pengelola sementara atau bahkan mencabut izin operasional.

Artinya, jika dugaan penyalahgunaan keuangan ini terbukti, UST berpotensi mendapat sanksi serius dari pemerintah.

Menunggu Tindakan Pemerintah

Kasus ini akan menjadi sorotan nasional. Dengan tembusan laporan yang akan dikirim ke Presiden RI, DPR, hingga semua anggota Majelis Luhur Tamansiswa, publik menantikan langkah konkret dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktiristek) serta LLDIKTI.

Mahasiswa dan alumni menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar mengganti figur rektor, melainkan mengembalikan integritas pengelolaan kampus yang didirikan atas warisan perjuangan Ki Hadjar Dewantara.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *