Ram Sawit Raksasa di Desa Siambul Diduga Bertahun-tahun Beroperasi Tanpa Izin, Tampung TBS dari Kawasan Hutan

Hukum258 Views
banner 468x60

Kitabaru.com, Indragiri Hulu -Sebuah ram sawit raksasa yang berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin resmi dan memperjualbelikan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, ram sawit tersebut berlokasi di Talang Tanjung, tepatnya di kawasan Pasiran Desa Siambul. Ram sawit itu diduga dimiliki oleh seorang warga bernama Eko dan disebut-sebut mampu menampung serta memperjualbelikan TBS kelapa sawit dalam jumlah puluhan ton per hari.

banner 336x280

TBS yang ditampung diduga berasal dari kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, kemudian dijual kembali ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Mengutip pemberitaan TerasPublik.com, aktivitas ram sawit tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat setempat. Dalam laporan media tersebut disebutkan bahwa kegiatan penampungan dan perdagangan TBS kelapa sawit di lokasi Pasiran Talang Tanjung diduga berlangsung secara terbuka tanpa kejelasan perizinan. Bahkan, berdasarkan penelusuran TerasPublik.com, ram sawit itu disebut menjadi salah satu titik pengumpul utama TBS yang diduga berasal dari kebun sawit di kawasan hutan. Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut berjalan lancar.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan dukungan dari seorang oknum LSM inisial AAS, sehingga aktivitas ram sawit tersebut terkesan kebal hukum.

Selain itu, Eko selaku pemilik ram sawit juga diduga membeli TBS kelapa sawit dari seorang warga Desa Siambul bernama Wanto. Wanto disebut menguasai kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, tepatnya di RT/RW 14/04 Desa Siambul. Aktivitas jual beli TBS kelapa sawit dari kawasan hutan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun ancaman pidana telah diatur secara tegas, aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), Pasal 93 ayat (3) huruf c menyebutkan bahwa korporasi yang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolda Riau agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya terhadap Eko dan Wanto, terkait dugaan penguasaan kebun kelapa sawit serta aktivitas jual beli TBS dari kawasan hutan tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemilik ram sawit, oknum LSM yang disebutkan, pihak PKS yang diduga menerima TBS, serta aparat penegak hukum, guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *