SUMENEP||KITABARU.COM – Law Office PBH Jatim sukses menggelar acara bedah buku berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” di Cafe Tanean, Sumenep, Kamis (24/9/2026). Acara ini mengangkat tema krusial, yaitu “Urgensi Penerapan Hukum Terhadap Kerusakan Lingkungan dan Ekologis di Kabupaten Sumenep.”
Diskusi ilmiah ini menghadirkan langsung sang penulis buku, Ribut Baidi, S.H., M.H.Tokoh akademisi dan praktisi hukum asal Pamekasan yang juga merupakan mantan Ketua Umum PC PMII Pamekasan ini membedah tajam konsep pertanggungjawaban mutlak strict liability dalam penegakan hukum lingkungan.
Hadir sebagai pembedah utama, H. Hosnan Abrori, S.I.P., M.A.P., yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep. Dari sudut pandang legislatif, ia menyoroti bagaimana regulasi daerah harus selaras dengan perlindungan ekologis guna mencegah kerusakan alam yang kian mengkhawatirkan di wilayah Sumenep.
Acara yang berlangsung interaktif ini dipandu oleh Syafiqurrahman, S.H. selaku moderator. Sementara itu, Ketua Law Office PBH Jatim, Nadianto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata lembaga hukumnya dalam mengawal isu-isu lingkungan hidup demi masa depan ekologi Madura yang lebih baik.
Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan kegiatan tersebut sengaja dibuat sebagai forum dua arah. Peserta tidak hanya duduk mendengarkan pemaparan, tetapi juga diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, mempertanyakan argumentasi, hingga menguji gagasan yang disampaikan pemateri.
“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” kata Nadianto.
Menurut dia, ruang diskusi hukum terbuka bagi mahasiswa maupun aktivis yang ingin memperdalam pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
PBH Jatim, kata Nadianto, bahkan membuka ruang di kantornya untuk mahasiswa dan aktivis yang ingin belajar, berdiskusi, maupun membedah persoalan hukum secara lebih mendalam.
“Teman-teman aktivis yang ingin berdiskusi panjang lebar, PBH Jatim membuka ruang selebar-lebarnya. Mau diskusi berkaitan dengan hukum apa pun, silakan,” ujarnya.
Nadianto menilai pemahaman hukum merupakan bekal penting dalam menjalankan kerja-kerja advokasi. Sebab, aktivis kerap bersentuhan dengan persoalan investigasi, audit, kritik terhadap kebijakan maupun pengawasan terhadap pemerintah
Tanpa dasar hukum yang memadai, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” tegasnya.
Ia menambahkan, hukum harus dipahami sebagai koridor dalam menjalankan aktivitas sosial maupun politik. Setiap langkah advokasi, menurut dia, semestinya memiliki pijakan aturan yang jelas.
“Kalau kita mau berpolitik atau melakukan apa pun, koridor hukum itu aturan mainnya. Kita harus paham dulu. Kalau salah melangkah dalam aturan main, hasilnya tidak akan maksimal, bahkan bisa menjadi kacau,” ucapnya.
Nadianto juga menyoroti pentingnya pengalaman praktis dalam memahami persoalan hukum.
Menurutnya, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum belum tentu otomatis mampu menghadapi kompleksitas persoalan hukum di lapangan.
“Ketika keluar dari fakultas hukum dan kemudian dihadapkan dengan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” katanya.
Karena itu, kehadiran Ribut Baidi sebagai penulis buku sekaligus praktisi hukum menjadi bagian penting dalam forum tersebut. Pembahasan tidak berhenti pada teori yang tertulis dalam buku, tetapi diarahkan pada bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam praktik.
“Pematerinya sekaligus penulis buku dan lawyer. Jadi bukan hanya teori yang disampaikan, tetapi praktiknya juga akan kita bahas bersama,” ujar Nadianto.
Diskusi dipandu Syafiqurrahman sebagai moderator. Sejumlah pemateri turut hadir, di antaranya Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep; Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep; serta Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.
Sementara peserta berasal dari berbagai kalangan mahasiswa dan aktivis, termasuk Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa (Presma), serta puluhan peserta lainnya.
Dalam suasana diskusi yang berlangsung cair, Nadianto sempat melontarkan candaan yang menggambarkan semangat forum tersebut.
“Kalau teman-teman aktivis sering membuat keributan di luar, hari ini pematerinya sudah ribut,” ujarnya, disambut suasana santai peserta.
Bagi PBH Jatim, diskusi hukum semacam itu bukan sekadar agenda bedah buku. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas ruang belajar hukum bagi generasi muda.
Terlebih, persoalan lingkungan tidak berhenti pada kerusakan alam semata. Di dalamnya terdapat persoalan kebijakan, tanggung jawab, kepentingan publik, hingga penegakan hukum.
Melalui forum tersebut, peserta didorong melihat krisis ekologis secara lebih utuh sekaligus memahami bagaimana hukum pidana dapat bekerja ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap lingkungan.
Pewarta : ZAITUR


















