Penetapan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Gubernur Kalimantan Selatan Menang Gugatan Praperadilan

Hukum105 Views
banner 468x60

Kitabaru.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

banner 336x280

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

#sahbirinnoor #gubernurkalsel #tersangkaKPK #gugur #antaranewscom

Grafis: Indita

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *