BEKASI — Pembangunan daerah yang berkualitas tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan birokrasi, perencanaan administratif, maupun pendekatan teknokratis. Dibutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, serta pemahaman mendalam terhadap dinamika sosial di lapangan.
Dalam konteks tersebut, wacana pelibatan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi menjadi gagasan yang patut diperhitungkan. Bukan semata-mata sebagai representasi profesi, melainkan sebagai upaya memperluas perspektif dalam perumusan kebijakan, memperkuat pengawasan sosial, serta memastikan arah pembangunan berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Gagasan ini mengemuka sebagai bentuk dorongan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati dr. H. Asep Surya Atmadja semakin membuka ruang partisipasi publik dalam agenda pembangunan daerah.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menilai bahwa keterlibatan tokoh pers yang memiliki kapasitas dan rekam jejak profesional dapat menjadi salah satu terobosan untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, insan pers memiliki pengalaman yang tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga kemampuan membaca persoalan masyarakat, mengidentifikasi persoalan publik, serta menghubungkan berbagai kepentingan melalui informasi yang faktual dan berimbang.
### Pers Bukan Sekadar Penyampai Informasi, tetapi Mitra Strategis Pembangunan
Doni Ardon menegaskan, pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan publik, pers turut memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kalau TP2D selama ini melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan kalangan profesional, maka keterwakilan tokoh pers yang memiliki kompetensi dan integritas juga patut dipertimbangkan. Ini bisa menjadi terobosan untuk memperkaya perspektif pemerintah dalam memahami persoalan masyarakat,” ujar Doni Ardon.
Ia menjelaskan, pengalaman jurnalistik yang diperoleh melalui peliputan langsung di lapangan memberikan pemahaman tersendiri terhadap berbagai persoalan pembangunan.
Mulai dari ketimpangan infrastruktur, pelayanan publik, persoalan lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga dinamika sosial dan ekonomi masyarakat merupakan isu-isu yang setiap hari bersentuhan dengan kerja jurnalistik.
Dengan jaringan informasi yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, insan pers memiliki kemampuan mengidentifikasi persoalan yang terkadang belum sepenuhnya terakomodasi dalam laporan administratif pemerintahan.
Doni menilai, pengalaman tersebut dapat menjadi masukan strategis bagi TP2D dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih responsif, realistis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pelibatan tokoh pers tidak boleh dimaknai sebagai upaya menjadikan media sebagai instrumen pencitraan pemerintah.
“Pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Justru melalui keterlibatan orang-orang yang memahami dinamika masyarakat, pemerintah diharapkan mendapatkan perspektif yang lebih luas, termasuk mengenai persoalan yang membutuhkan pembenahan,” tegasnya.
### Seleksi Profesional, Integritas Menjadi Syarat Utama
Lebih jauh, Doni Ardon menekankan bahwa gagasan keterwakilan tokoh pers harus dibangun di atas prinsip profesionalisme dan objektivitas.
Penunjukan tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal dengan kepala daerah, kepentingan politik, maupun pertimbangan kelompok tertentu.
Ia mendorong agar pemerintah daerah membuka mekanisme penjaringan yang transparan dengan mempertimbangkan rekomendasi organisasi pers, rekam jejak profesional, kompetensi, integritas, serta pemahaman terhadap persoalan pembangunan daerah.
“Kepala daerah dapat membuka komunikasi dengan organisasi pers resmi untuk mendapatkan rekomendasi figur yang benar-benar memiliki kapasitas, independensi, dan integritas. Jangan sampai penunjukan hanya berdasarkan kedekatan, karena yang dibutuhkan adalah kontribusi pemikiran dan kemampuan memberikan solusi,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatan tokoh pers juga harus disesuaikan dengan ketentuan hukum, kebutuhan organisasi, serta ruang lingkup kewenangan TP2D.
### Suryo Sudharmo: Pers Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat
Senada dengan Doni Ardon, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menilai bahwa pers mempunyai peranan strategis dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut menyampaikan bahwa tidak seluruh masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan persoalan kepada pejabat maupun institusi pemerintahan.
Dalam situasi seperti itu, media massa sering kali menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, pengaduan, dan harapan terhadap penyelenggaraan pembangunan.
Berbagai persoalan, mulai dari pelayanan publik, kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, persoalan pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana, kerap memperoleh perhatian setelah diangkat melalui pemberitaan.
“Saat terjadi bencana, pers menjadi salah satu sumber informasi penting bagi masyarakat sekaligus membantu menyampaikan peringatan dini atau early warning kepada publik,” kata Suryo Sudharmo.
Menurutnya, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pers bukan hanya berperan setelah sebuah kebijakan dilaksanakan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi melalui informasi dan masukan yang membantu pemerintah mengantisipasi persoalan sejak dini.
Karena itu, ia memandang keterlibatan tokoh pers yang kompeten dalam forum strategis pembangunan dapat menjadi nilai tambah bagi pemerintah daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
### Paulus Simalango: Pers Jangan Hanya Dicari Ketika Pemerintah Membutuhkan Publikasi
Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan dukungan terhadap gagasan pelibatan tokoh pers dalam TP2D.
Menurut Paulus, pembangunan Kabupaten Bekasi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah perlu membuka ruang bagi berbagai kalangan yang memiliki pengalaman dan kemampuan dalam membaca persoalan daerah, termasuk insan pers yang selama ini bersentuhan langsung dengan realitas sosial masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa hubungan pemerintah dan pers seharusnya tidak sebatas kebutuhan publikasi kegiatan seremonial, konferensi pers, maupun penyampaian keberhasilan program pemerintah.
Lebih dari itu, pers memiliki kapasitas intelektual, pengalaman lapangan, serta kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi terhadap proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan publik.
“Sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar pihak yang dibutuhkan ketika ada kegiatan seremonial atau ketika pemerintah membutuhkan publikasi. Pers memiliki pengalaman, kapasitas, dan kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan daerah,” tegas Paulus.
Ia menilai, pemerintah membutuhkan perspektif yang beragam agar kebijakan pembangunan tidak hanya terlihat baik dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai pembangunan hanya dirumuskan berdasarkan laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan masih memperlihatkan banyak persoalan yang belum terselesaikan. Pemerintah membutuhkan orang-orang yang berani menyampaikan fakta, termasuk fakta yang mungkin tidak menyenangkan bagi pengambil kebijakan,” ujarnya.
Paulus menegaskan bahwa gagasan keterwakilan tokoh pers bukanlah tuntutan untuk memperoleh jabatan, fasilitas, ataupun pembagian kekuasaan.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan dorongan agar pemerintah memberikan ruang yang setara kepada figur-figur profesional yang memiliki kapasitas untuk berkontribusi terhadap kemajuan daerah.
“Yang kita dorong bukan pembagian kursi kekuasaan kepada organisasi pers, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers yang memiliki kemampuan membantu pembangunan daerah. Jika ada figur pers yang memenuhi persyaratan, memiliki integritas, dan dibutuhkan, mengapa tidak dipertimbangkan? Tentu semuanya harus melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
### Independensi Pers Tidak Boleh Menjadi Taruhan
Di balik gagasan pelibatan tokoh pers dalam TP2D, Paulus juga memberikan catatan penting mengenai independensi jurnalistik.
Menurutnya, keterlibatan seseorang yang memiliki latar belakang pers dalam struktur atau tim pemerintahan harus disertai pengaturan yang jelas mengenai tanggung jawab, batas kewenangan, serta potensi konflik kepentingan.
Hal ini penting agar keterlibatan tersebut tidak mengurangi kemerdekaan pers maupun memengaruhi independensi perusahaan media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru berubah menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah atau membungkam kritik media. Pers harus tetap merdeka, kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik. Apabila ada tokoh pers yang menerima penugasan dalam struktur pemerintahan, potensi benturan kepentingannya harus dikelola secara terbuka dan tegas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan media dan organisasi pers harus tetap memiliki kebebasan untuk mengkritik, menginvestigasi, serta memberitakan kebijakan pemerintah daerah secara independen.
Dengan demikian, keterlibatan individu berlatar belakang pers tidak boleh menjadi alasan untuk mengintervensi ruang redaksi, mengendalikan pemberitaan, ataupun membatasi kebebasan jurnalistik.
“Jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menjadi instrumen untuk mengendalikan pemberitaan. Independensi pers merupakan prinsip yang harus dijaga. Kritik yang objektif dan konstruktif justru menjadi salah satu kekuatan untuk memperbaiki kualitas pemerintahan,” tegasnya.
### TP2D Harus Berorientasi pada Hasil, Bukan Sekadar Struktur
Paulus juga mengingatkan bahwa keberhasilan TP2D tidak boleh hanya diukur dari terbentuknya struktur organisasi, banyaknya figur yang dilibatkan, maupun aktivitas rapat dan koordinasi.
Menurutnya, keberadaan TP2D harus mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret, terukur, dan memberikan dampak terhadap percepatan pembangunan daerah.
Ia mendorong agar TP2D memiliki indikator kinerja yang jelas, antara lain percepatan pelayanan publik, penyelesaian hambatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, diperlukan mekanisme evaluasi berkala, target kerja yang realistis, serta pelaporan hasil rekomendasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“TP2D harus mempunyai target yang terukur, jadwal kerja yang jelas, mekanisme evaluasi, dan laporan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai tim percepatan pembangunan justru menjadi lapisan birokrasi tambahan yang membebani APBD tanpa memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap rekomendasi TP2D harus berbasis data, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta disampaikan kepada perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Dengan demikian, keberadaan tim tersebut benar-benar menjadi instrumen pendukung kepala daerah dalam mengidentifikasi hambatan, merumuskan solusi, dan mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan.
### Bupati Bekasi Didorong Membuka Ruang Partisipasi yang Setara
Lebih lanjut, Paulus berharap Bupati Bekasi dr. H. Asep Surya Atmadja dapat mempertimbangkan gagasan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi memiliki kompleksitas persoalan yang membutuhkan pendekatan lintas disiplin. Sebagai daerah dengan perkembangan industri, investasi, kependudukan, dan aktivitas ekonomi yang sangat dinamis, Bekasi membutuhkan kebijakan pembangunan yang responsif terhadap perubahan.
Karena itu, keterlibatan akademisi, profesional, tokoh masyarakat, praktisi, dan unsur masyarakat sipil perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan yang saling melengkapi.
“Jika Bupati Bekasi ingin menghadirkan perubahan nyata, ruang partisipasi harus dibuka bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, keberanian, dan integritas. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik yang konstruktif merupakan bagian penting dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam membangun pola komunikasi pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
### Landasan Hukum dan Tata Kelola Menjadi Fondasi Utama
Secara normatif, wacana pelibatan tokoh pers dalam TP2D perlu dikaji dengan memperhatikan sejumlah regulasi yang relevan.
Di antaranya:
1. **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, yang menjamin kemerdekaan pers serta mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, yang memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
3. **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya**, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembagian kewenangan pemerintahan.
4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembentukan tim pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan tenaga ahli, serta pencegahan konflik kepentingan.
Penting dipahami bahwa regulasi mengenai pers dan keterbukaan informasi tidak secara otomatis memberikan hak keterwakilan atau kursi khusus kepada organisasi pers dalam TP2D.
Oleh sebab itu, mekanisme pelibatan harus terlebih dahulu dikaji berdasarkan dasar hukum pembentukan tim, kedudukan kelembagaan, ruang lingkup tugas, persyaratan anggota, serta konsekuensi administratif dan etikanya.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan independensi harus menjadi fondasi utama agar gagasan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.
### Pembangunan Berkualitas Membutuhkan Kolaborasi dan Keberanian Mendengar Kritik
Pada akhirnya, pembangunan daerah bukanlah pekerjaan satu institusi ataupun kelompok tertentu. Kemajuan Kabupaten Bekasi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat sipil.
Dalam ekosistem tersebut, pers memiliki posisi strategis sebagai penyampai informasi, pengawal kepentingan publik, sekaligus penghubung aspirasi masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan.
Pelibatan tokoh pers yang memenuhi persyaratan dalam TP2D, apabila dimungkinkan secara hukum dan kelembagaan, dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkaya perspektif pembangunan. Namun, kontribusi tersebut harus berjalan beriringan dengan komitmen menjaga independensi jurnalistik.
Sebagaimana prinsip dasar pemerintahan yang demokratis, kritik tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebab, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, besarnya anggaran yang terserap, ataupun megahnya infrastruktur yang dibangun.
Ukuran sesungguhnya terletak pada sejauh mana kebijakan pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengurangi kesenjangan, meningkatkan kesejahteraan, serta menghadirkan keadilan pembangunan.
Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang hanya dikelilingi oleh orang-orang yang selalu membenarkan kebijakannya, melainkan pemerintahan yang berani membuka ruang dialog, menerima kritik, dan menjadikan setiap masukan sebagai pijakan untuk melakukan perbaikan.
Dari perspektif itulah, wacana pelibatan tokoh pers dalam TP2D Kabupaten Bekasi layak ditempatkan sebagai gagasan partisipatif yang patut dikaji secara serius.
Bukan demi jabatan, bukan pula untuk kepentingan kelompok, melainkan demi menghadirkan tata kelola pembangunan yang lebih terbuka, responsif, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Sebab, pembangunan yang baik membutuhkan perencanaan yang cerdas, pelaksanaan yang profesional, pengawasan yang kuat, serta keberanian mendengar suara rakyat.

















