KARAWANG — Di tengah dinamika dan munculnya sejumlah pertanyaan masyarakat terkait proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, panitia pengisian BPD memilih memberikan penjelasan secara terbuka.
Panitia menegaskan, seluruh tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 berjalan sesuai ketentuan dan berpedoman pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari, Kamaludin, mengatakan pihaknya memahami apabila masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai setiap tahapan yang sedang berjalan.
Menurutnya, panitia tidak ingin proses pengisian BPD menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami terbuka terhadap pertanyaan maupun kritik dari masyarakat. Yang terpenting, semua persoalan dapat dikomunikasikan dengan baik dan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Kamaludin.
Panitia Bukan Pembuat Aturan
Kamaludin menjelaskan, posisi panitia dalam proses pengisian BPD adalah menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Panitia tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri, apalagi menentukan mekanisme di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan tahapan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang. Jadi, setiap langkah yang dilakukan panitia memiliki dasar dan tidak dibuat berdasarkan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia memastikan Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 menjadi pedoman utama dalam seluruh proses.
“Kami tidak menggunakan aturan lama. Kami mengacu pada regulasi terbaru yang berlaku,” katanya.
Tidak Ada Masyarakat yang Dipersulit
Salah satu hal yang turut diklarifikasi panitia adalah proses pendaftaran bakal calon.
Kamaludin menegaskan bahwa panitia tidak pernah bermaksud menghalangi masyarakat yang ingin mengikuti proses pencalonan.
Menurutnya, seluruh bakal calon yang datang pada masa pendaftaran diterima untuk kemudian diproses sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
“Tidak ada yang kami persulit. Semua bakal calon yang datang pada masa pendaftaran kami terima. Tidak ada yang ditolak,” ungkapnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat mengenai proses pencalonan.
Panitia Berkomitmen Menjaga Netralitas
Kamaludin juga menegaskan bahwa panitia memahami betul posisi strategisnya dalam menentukan kelancaran proses pengisian BPD.
Karena itu, seluruh anggota panitia disebut telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjaga profesionalitas dan netralitas.
“Seluruh panitia sudah menandatangani pakta integritas. Kami memahami bahwa tugas ini adalah amanah masyarakat. Karena itu, kami harus bekerja profesional, transparan dan netral,” tuturnya.
Menurutnya, panitia tidak memiliki kepentingan untuk memenangkan atau menguntungkan calon tertentu.
“Yang kami inginkan hanya satu, proses ini berjalan baik dan sesuai aturan,” tambahnya.
Soal Daftar Pemilih, Panitia Berikan Penjelasan
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari, Sukamdi, menjelaskan mengenai daftar pemilih yang sempat menjadi bahan pertanyaan di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa daftar pemilih tidak ditentukan berdasarkan kehendak pribadi panitia.
Menurut Sukamdi, unsur-unsur yang memiliki hak pilih telah diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2026.
“Data pemilih sudah kami jelaskan. Unsur-unsur yang memiliki hak pilih, seperti RT, RW, kepala dusun dan unsur lainnya, semuanya sudah diatur dalam peraturan. Jadi, bukan berdasarkan kehendak panitia,” jelasnya.
Sukamdi menambahkan bahwa nama-nama pemilih juga telah disampaikan secara terbuka dalam forum yang berlangsung di kantor desa.
“Kami sudah menyampaikan nama-nama pemilih secara terbuka. Semua pertanyaan yang berkaitan dengan daftar pemilih sudah kami jawab saat pertemuan berlangsung,” ujarnya.
Kritik Dipandang Sebagai Bagian dari Demokrasi
Panitia menyadari bahwa proses pengisian BPD merupakan bagian dari dinamika demokrasi desa. Karena itu, kritik dan masukan masyarakat dinilai sebagai sesuatu yang wajar.
Sukamdi mengatakan panitia tidak ingin perbedaan pandangan justru memecah hubungan antarwarga.
“Kami terbuka terhadap kritik dan koreksi. Kami tidak alergi terhadap masukan masyarakat. Kalau ada yang belum jelas, mari kita bicarakan bersama berdasarkan aturan dan dokumen yang ada,” katanya.
Menurutnya, komunikasi yang baik jauh lebih penting dibandingkan membangun kesalahpahaman.
“Jangan sampai perbedaan pendapat membuat hubungan antarwarga menjadi kurang baik. Kita semua tinggal di desa yang sama dan memiliki kepentingan yang sama, yaitu agar Desa Mulyasari semakin baik,” tambah Sukamdi.
Panitia Ajak Masyarakat Bersama-sama Mengawal
Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari juga membuka ruang bagi masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan.
Setiap keberatan, menurut panitia, dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia sehingga dapat dibahas secara terbuka dan berdasarkan aturan.
Kamaludin menegaskan bahwa panitia tidak menutup diri terhadap pengawasan masyarakat.
“Kami justru berharap masyarakat ikut mengawal proses ini. Kalau ada yang ingin ditanyakan, silakan disampaikan. Kami akan memberikan penjelasan sesuai dokumen dan regulasi yang menjadi dasar,” ujarnya.
Panitia juga menilai koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Ciampel serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang penting untuk memastikan setiap tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Menjaga Persaudaraan, Menjaga Mulyasari
Pada akhirnya, pengisian anggota BPD bukan semata-mata tentang siapa yang terpilih.
Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari upaya membangun lembaga desa yang mampu menjadi wadah aspirasi masyarakat.
Karena itu, panitia mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.
“Kami ingin proses ini selesai dengan baik. Tidak ada kepentingan pribadi. Mari kita sama-sama menjaga Mulyasari agar tetap kondusif dan hubungan antarwarga tetap baik,” pungkas Kamaludin.
Dengan penjelasan tersebut, panitia menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan pengisian BPD Desa Mulyasari periode 2026–2034 secara transparan, profesional, netral dan sesuai regulasi.
Bagi panitia, kepercayaan masyarakat merupakan hal yang jauh lebih penting. Karena itu, setiap tahapan diharapkan dapat dikawal bersama agar proses pengisian BPD tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mendapatkan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat Desa Mulyasari.

