Menelisik NU atas Izin Tambang, Apakah Salah Langkah?

Menelisik NU atas Izin Tambang, Apakah Salah Langkah?

Opini174 Views
banner 468x60

Kitabaru.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memberi organisasi kemasyarakatan keagamaan kesempatan untuk mengelola tambang. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat (Ormas) untuk mendapatkan izin tambang. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sehingga dapat diberi prioritas dalam penawaran, sesuai dengan Pasal 83A ayat 1 PP 25/2024.

banner 336x280

Meski telah diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang, rupanya tak semua ormas keagamaan menyambut uluran tangan dari pemerintah tersebut. Dari sekian banyak ormas keagamaan, sampai saat ini baru Nahdlatul Ulama (NU) siap menjalankan tawaran tersebut.

Namun, respons itu dianggap sebagai keputusan keliru karena bisa memperluas kerusakan lingkungan. dan juga di anggap melenceng dari AD dan ART Nahdatul ulama.

Sebagai mana yang tertera pada AD-ART NU Bab 5 pasal 16 no 6.E yang berbunyi Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.

Karena kegiatan eksploitasi petambang yang tidak sesuai aturan bisa menimbulkan penghancuran habitat, serta mengakibatkan polusi, dan penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya.

Dampak dari rusaknya alam, orang banyak mulai meninggalkannya dan mulai mencari alternatif-alternatif baru yang lebih ramah dan memberikan kehidupan yang lebih sehat dan beradab. Kalangan agama mestinya mendukung dan bahkan terlibat dalam pencarian energi alternatif ini.

Menurut saya aktivitas Tambang batu bara adalah bagian dari industri ekstraktif yang mengolah dan menguras sumber daya alam, yang dapat menyebabkan penghancuran habitat, polusi, dan penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya. Akibatnya, aktivitas tambang batu bara dianggap sebagai bahan bakar kotor di seluruh dunia.

Agama diharapkan menyumbangkan fungsi altruistiknya secara nyata untuk bersama-sama mewujudkan tatanan kehidupan dunia yang lebih nyaman untuk dihuni.

Pesan moral agama dalam konteks merawat alam perlu lebih disuarakan oleh tokoh-tokoh agama dan institusi lembaga agama sehingga agama akan menjadi spirit yang strategis bagi sebuah gerakan bersama dalam merawat alam.

Agama seharusnya berfokus pada perannya menjadikan landasan agama untuk membangun investasi hijau yang berkelanjutan bagi alam dan mensejahterakan masyarakat, yang menunjukkan peran-peran aktif sebagai khalifah di muka bumi.

Tidak ada investasi tambang yang menjaga keberlanjutan alam dan mensejahterakan masyarakat. Sebaliknya, kehadiran perusahaan tambang meninggalkan penderitaan bagi masyarakat dan merusak alam.

Dalam jurna Driyarkara. Menurut Fritjof Capra, salah satu solusi untuk mengatasi krisis dan bencana lingkungan hidup global adalah dengan membangun masyarakat manusia yang berkelanjutan berdasarkan apa yang disebutnya sebagai melek ekologi, yaitu kemampuan kita untuk memahami prinsip-prinsip pengorganisasian yang berlaku pada semua sistem kehidupan dan menggunakannya sebagai pedoman dalam menciptakan masyarakat yang berkelanjutan.

Hingga saat ini Pemerintah belum memiliki konsep tambang yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekologi.

Artinya pemerintah dalam hal ini berkewajiban mendukung ruang diskusi untuk membentuk suatu kontrol terhadap jalanya suatu kebijakan. Jika ditelisik lebih jauh NU sebagai wadah yg dimaksud oleh fritjof capra telah gagal menjadi tempat untuk mengkontrol lingkungan hidup, alih alih menjaga lingkungan demi kesejahteraan masyarakat malah menjadi bagian dari pelaku perusak lingkungan dengan terjun pada bisnis kotor tambang.

Mestinya kita belajar dari banyaknya kasus tambang yang menghasilkan penderitaan kepada masyarakat, contohnya PT. Solusi Bangun Andalan (SBA) yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar yang hingga saat ini terus memperluas wilayah eksploitasi yang tentunya akan terus berdampak bagi masyakarat sekitar terutama wanita.

Oleh : Hudzaifah Abyan

(Kader HMI Cabang Jaksel)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *