Mahkamah Agung Segera Putuskan Pemilik tanah 11 dan 40 Ha di Pantai Kerangan, Labuan Bajo

Hukum9 Views
banner 468x60

Kitabaru.com, Labuan Bajo – Sengketa kasus tanah 11 ha di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak ketiga, usai para ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH) menang di PN Labuan Bajo dan di Pengadilan Tinggi Kupang. Selaku terbanding Muhamad Rudini sudah menyerahkan surat kuasa kontra memori kasasi ke PN Labuan Bajo, Rabu (8/4/2025).

Penerima kuasa hukum tersebut yaitu, Indra Triantoro, SH, MH, Jon Kadis, SH dan Irjen Pol (P) Drs I Wayan Sukawinaya M.Si sebagai Ketua Penasehat Hukum dari Sukawinaya-88 Law Firm and Partners. Dimana melawan pembanding keluarga almarhum Niko Naput (NN), Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita).

banner 336x280

Melalui rilis media, Kamis (10/4/2025) Indra Triantoro, SH, MH selaku Kuasa Hukum menceritakan kronologis sengketa ini, Pada saat 1973 perolehan tanah 11 ha secara ritual adat budaya “kapu manuk lele tuak” diperoleh dari Fungsionaris Adat, H. Ishaka. Sejak saat itu petani alm. Ibrahim Hanta (IH) mengelolanya, bikin pondok tinggal di sana.

Kata Indra sapaan akrabnya IH mengerjakan tanam jati, kelapa, nangka, ternak kambing, tanam jagung, sampai meninggal 1986. Tanah dilanjutkan pengelolaannya oleh anak laki bernama Nadi Ibrahim.

“Namun, pada 2014 pertengahan tahun 2014 mulai tidak nyaman, karena tanah dimasuki sekelompok orang dibawah
pimpinan H. Ramang Ishaka (putra H. Ishaka), beserta preman suruhan Niko Naput untuk membagi tanah itu kepada anggota yang datang. Tapi pemilik ahli waris IH mengusir mereka keluar,” tuturnya.

Selain itu, pada Januari 2014, terdapat PPJB 40 ha fiktif antara Niko Naput dengan Santoso Kadiman di Notaris Billy Ginta, tanpa alas hak. Dimana luas tanahnya diukur sendiri berdua saja, oleh orang suruhan Santoso Kadiman dan orang yang mengaku sekretaris H. Ramang Ishaka, hanya dengan elektronik google map.

“Tanah 40 ha itu tumpang tindih diatas tanah 11 ha IH dan 3.1 ha milik 7 orang, bahkan sebagian diatas tanah pemda, dll,” ucap Indra.

Pada 2017 tiba-tiba terbit SHM atas nama anak Niko Naput, yaitu Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati
Naput, seluas 5 hektar lebih tanpa sepengetahuan pemilik tanah 11 ha. Kemudian pada 2020 diketahui ahli waris IH, saat mediasi proses pengajuan sertifikat tanah mereka. Diduga kuat, pihak H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair tampil sebagai orang yang memberikan pengukuhan.

“Padahal mereka mengetahui tidak berhak sebagai penata tanah fungsionaris adat (red-bukti SHM terlampir dan surat 1 Maret 2013). Pada
2019, kuasa Penata tanah H. Abubakar Adam Djuje mengeluarkan surat keterangan perolehan hak yang diperoleh sejak 1973, demi alasan administrasi permohonan SHM yang diajukan para ahli waris IH,” tukas Indra.

Pada 2020 saat mediasi, hadir lawyer Niko Naput, Kakan BPN, staf BPN bernama Herman. Diketahuilah bahwa terdapat 2 SHM atas nama kedua anak Niko Naput. Herman memperlihat surat penyerahan tanah 11 ha dari Ibrahim Hanta (IH) kepada Niko Naput 2019, sebagai alas hak penerbitan SHM tersebut.

“Nah. Ternyata pihak yang menyerahkan tanah 2019 itu adalah alm. IH yang sudah meninggal 33 tahun lalu,” seru Indra heran.

Surat Tipu Alas Orang Mati

Ternyata surat alas hak tersebut dari orang yang sudah meninggal 1986, yaitu alm. IH dilaporkan secara pidana oleh ahli warisnya. Namun berakhir damai, tanah 11 ha tersebut dikembalikan kepada ahli waris IH.

“Tetapi kesepakatan itu dibatalkan sepihak oleh Niko Naput seminggu kemudian dan herannya BPN menerima
pembatalan sepihak itu,” heran Indra lagi.

Surat Alas Hak Tanah Berupa Foto Copy 10 Maret 1990 16 Hektar, Tidak Ada Aslinya

Sementara itu Jon Kadis, SH menjelaskan, pada Januari 2024 ahli waris IH mengajukan Gugatan Perdata, untuk membatalkan SHM anak Niko Naput di atas tanahnya.

Tiba-tiba muncul dalam sanggahan gugatan, yaitu anak Niko Naput ajukan surat alas hak Niko Naput berupa fotocopy surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 ha. Bahkan diklaim inklud didalamnya 11 ha tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH).

“Pada 23 Agustus 2024 dalam hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI menemukan bahwa,  fotocopy surat 10 Maret 1990 itu tidak ada aslinya, dan juga patut diduga palsu. Sehingga SHM atas nama anak Niko
Naput cacat yuridis, cacat administrasi dan salah lokasi (salah ploting) alias tidak sah,” jelas Jon sapaan akrabnya.

Kata dia pada 23 September 2025, laporan hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI ditujukan kepada Irjen dan Dirjen ATR/BPN. Dimana bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput itu tidak ada aslinya.

“Sehingga 2 SHM di atas tanah ahli waris IH dan 3 lainnya di bagian selatan di luar tanah IH, cacat yuridis dan cacat
administrasi, sehingga semua SHM itu tidak sah,” ujar Jon.

Kemudian pada 23 Oktober 2024 lahir Putusan Perkara Perdata No.1/2024 PN Labuan Bajo yang dimenangkan ahli waris IH. Yang isinya menerangkan bahwa, surat fotocopy 10 Maret 1990 tidak ada aslinya.

“Semua SHM an Niko Naput dan anaknya tidak sah, karena cacat yuridis, cacat administrasi dan salah ploting,” jelas Jon.

Terakhir pada 18 Maret 2025 lahirlah Putusan Banding Perkara No.1/2024 oleh PT Kupang, yang memperkuat putusan PN Labuan Bajo. Sehingga fotocopy surat 10 Maret 1990 tersebut juga dibatalkan alias tidak berlaku.

“Artinya jelas bahwa tanah 11 ha di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat adalah milik ahli waris alm. IH. Termasuk tanah 3.1 ha milik 7 warga didekat tanah milik almarhum. IH,” pungkas Jon.

Kesimpulannya Bahwa Terjadi Perbuatan Melawan Hukum Pidana, sbb:

1. Penipuan (surat alas hak orang mati) oleh Niko Naput bersama Herman pegawai BPN.

2. Penipuan luas tanah fiktif 40 ha PPJB disertai tanpa alas hak oleh Niko Naput, Santoso Kadiman, tanah fiktif ini dituangkan dalam akta Notaris Billy Ginta.

3. Penipuan surat alas hak 10 Maret 1990 tanah 16 hektar. Saat ketahuan adanya surat alas hak orang mati, namun tiba-tiba ada klaim berdasarkan surat 10 Maret 1990.

4. Surat alas hak 10 maret 1990 ini, tidak ada arsip di Lurah, tidak ada arsip di Camat, tidak ada arsip nya di BPN, tidak ada arsipnya di instansi manapun. Jelas terang benderang ini fotocopy hasil rekayasa dan kejahatan luar biasa para mafia tanah.

5. Penipuan yang diduga kuat dilakukan H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, memberi surat pengukuhan atau hadir sidang untuk secara lisan atas nama Fungsionaris adat, padahal tidak berhak.
Sehingga terbitlah SHM atas nama Niko Naput di atas tanah ahli waris IH.

6. Perampasan hak orang lain. Kalau, sekali lagi kalau surat alas hak 10 Maret 1990 itu ada aslinya, maka batas-batas tanah dan ciri fisiknya berada di luar tanah 11 ha ahli waris IH.

7. Penipuan yang dilakukan PT. Mahanaim Group (Ika Yunita), dimana berperan besar mendorong H.
Ramang Ishaka, Muhamad Syair, oknum-oknum di BPN. Bahwa sudah tahu luas tanah 40 ha fiktif di PPJB, sudah tahu surat alas hak orang mati, sudah tahu surat alas hak 10 Maret 1990 hanya fotocopy, tapi tetap ngotot klaim tanah tersebut miliknya, terbukti melakukan banding dan kasasi perkara perdata No.1/2024 PN Labuan Bajo, dan terbukti melakukan groundbreaking pembangunan hotel St Regis di atas tanah milik orang lain. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *