JAKARTA – Wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut wanita kembali mengemuka dan menjadi sorotan tajam di berbagai platform digital. Gerakan menolak Pink Tax—sebutan untuk biaya ekstra yang dibebankan pada produk khusus perempuan—kini semakin lantang disuarakan oleh generasi muda, aktivis perempuan, dan pemerhati kebijakan publik.
Selama ini, pembalut dan produk sanitasi wanita lainnya masih dikategorikan sebagai barang kena pajak oleh pemerintah. Padahal, secara kodrati, pembalut bukanlah barang mewah atau kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan biologis yang absolut bagi setiap perempuan di usia produktif.
Pink Tax: Diskriminasi Ekonomi yang Dinormalisasi
Banyak pihak menilai bahwa memungut pajak dari siklus biologis perempuan adalah bentuk ketidakadilan struktural. Di beberapa negara seperti Inggris, Kanada, Australia, hingga Malaysia, pajak untuk produk sanitasi perempuan (tampon tax) telah resmi dihapuskan karena terbukti diskriminatif.
“Perempuan tidak bisa memilih untuk tidak menstruasi. Mengapa negara harus memungut pajak dari sesuatu yang tidak bisa kami hindari? Ini adalah bentuk diskriminasi ekonomi yang seolah dinormalisasi,” ungkap salah satu penggiat isu kesetaraan gender dalam kampanyenya.
Beban pajak ini dianggap semakin memperlebar jurang ketimpangan, mengingat perempuan di Indonesia saat ini juga masih harus berhadapan dengan tantangan kesenjangan upah (gender wage gap) di dunia kerja.
Ancaman Nyata Period Poverty
Dampak paling fatal dari mahalnya harga pembalut akibat PPN adalah ancaman period poverty (kemiskinan menstruasi). Bagi perempuan dan remaja putri dari kelompok ekonomi rentan, membeli pembalut yang higienis setiap bulan bisa menjadi beban pengeluaran yang sangat memberatkan.
Akibatnya, tidak sedikit perempuan di daerah pelosok maupun kelompok urban miskin terpaksa menggunakan kain bekas atau bahan yang tidak steril saat datang bulan. Kondisi ini berisiko tinggi memicu infeksi saluran reproduksi yang membahayakan kesehatan mereka.
“Menghapus pajak pembalut bukan sekadar urusan insentif fiskal, ini adalah langkah konkret menyelamatkan kesehatan reproduksi jutaan perempuan Indonesia. Negara harus hadir menjamin akses sanitasi yang terjangkau,” tegas para aktivis.
Kini, publik mendesak Kementerian Keuangan dan DPR RI agar segera merevisi aturan perpajakan. Pembalut dan produk sanitasi wanita diusulkan untuk segera dimasukkan ke dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pungutan PPN.



















