KABUPATEN BEKASI — Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Bekasi, H. Apud Syaepudin, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Bupati Bekasi dr. H. Asep Surya Atmadja dalam menertibkan aktivitas perdagangan di kawasan pasar belakang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
Menurut H. Apud Syaepudin, langkah yang dilakukan Bupati Bekasi merupakan bagian dari upaya membangun ketertiban ruang publik, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menghadirkan keadilan bagi seluruh pedagang dan masyarakat pengguna jalan.
Ia menilai, persoalan pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi semata. Di balik aktivitas perdagangan tersebut, terdapat kepentingan masyarakat yang lebih luas, mulai dari kelancaran mobilitas warga hingga keselamatan pengguna jalan, terutama ketika terjadi kondisi darurat yang membutuhkan akses cepat menuju fasilitas kesehatan.
“Kami mendukung langkah tegas Bupati Bekasi dr. H. Asep Surya Atmadja. Penataan pasar harus dilakukan secara adil, tertib, dan manusiawi. Pedagang tentu memiliki hak untuk mencari nafkah, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk menggunakan jalan dengan aman dan nyaman,” ujar H. Apud Syaepudin.
Keadilan Harus Dirasakan Seluruh Pedagang
H. Apud menegaskan, penataan pasar bukan berarti pemerintah memusuhi pedagang kecil atau menghalangi masyarakat dalam mencari penghidupan. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi jalan keluar untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, sehat, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, keberadaan pedagang yang telah mematuhi aturan dan menempati lokasi berjualan yang semestinya juga harus mendapatkan perhatian. Jangan sampai pedagang yang taat aturan justru merasa dirugikan oleh aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam perspektif keadilan sosial, setiap pedagang harus memperoleh kesempatan berusaha secara proporsional, dengan tetap menghormati aturan dan hak masyarakat lainnya.
“Jangan sampai kita hanya melihat kepentingan satu kelompok, sementara kepentingan kelompok lainnya terabaikan. Pedagang berhak mencari nafkah, tetapi pedagang yang sudah taat aturan juga harus dilindungi. Begitu pula masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan untuk bekerja, bersekolah, menjalankan usaha, maupun mengakses pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Ia berpandangan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penataan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang. Apabila lokasi berjualan yang layak telah disediakan, fasilitas tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui komunikasi, pendampingan, dan pengawasan yang konsisten.
Dengan demikian, penertiban tidak sekadar memindahkan aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pasar yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kelancaran Lalu Lintas Menyangkut Keselamatan Jiwa
Sebagai Ketua FKDM Kabupaten Bekasi, H. Apud Syaepudin juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Menurutnya, gangguan lalu lintas di kawasan pasar yang padat aktivitas dapat menimbulkan persoalan berantai. Selain memperlambat mobilitas warga, kondisi tersebut berpotensi menghambat perjalanan kendaraan darurat yang membutuhkan akses cepat.
Dalam situasi tertentu, setiap menit sangat berarti bagi seseorang yang membutuhkan pertolongan medis. Karena itu, menjaga akses jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya merupakan kepentingan bersama yang tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai persoalan penataan pasar dianggap sepele. Jalan yang terganggu bisa berdampak pada banyak orang. Bayangkan jika ada warga yang harus segera dibawa ke rumah sakit, tetapi perjalanannya terhambat karena akses jalan tidak tertata. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Para pedagang, pembeli, pengguna jalan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kesadaran untuk tidak menggunakan ruang publik secara berlebihan menjadi salah satu kunci agar aktivitas ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat luas.
FKDM Dorong Pendekatan Tegas, Persuasif, dan Berkelanjutan
H. Apud Syaepudin menilai, ketegasan kepala daerah dalam menangani persoalan di lapangan perlu diimbangi dengan komunikasi yang baik kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan tujuan penataan secara terbuka, memastikan fasilitas yang disediakan dapat dimanfaatkan, serta memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, pendekatan persuasif juga harus diikuti dengan konsistensi pelaksanaan aturan. Imbauan yang telah berulang kali disampaikan tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai pengawasan dan tindak lanjut yang jelas.
Karena itu, ia mendorong perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama unsur yang berwenang dalam penataan kawasan dan pengaturan lalu lintas, agar bersinergi menjalankan kebijakan tersebut secara terukur dan tidak tebang pilih.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, tetapi masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk menaati aturan. Kalau tempat berdagang yang layak sudah disediakan, mari manfaatkan dengan baik. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi secara berkala agar penataan yang telah dilakukan tidak hanya berlangsung sesaat. Pengawasan yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan kawasan pasar tetap tertib, akses lalu lintas terjaga, dan para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik.
Kewaspadaan Dini Dimulai dari Kepedulian terhadap Lingkungan
Lebih jauh, H. Apud memandang bahwa persoalan ketertiban pasar juga berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Permasalahan ruang publik yang tidak tertata dapat memunculkan keluhan, kesalahpahaman, bahkan gesekan antarkelompok apabila tidak ditangani dengan baik. Oleh sebab itu, komunikasi antara pemerintah, pedagang, aparat, dan masyarakat perlu terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional.
Dalam konteks kewaspadaan dini masyarakat, kepekaan terhadap persoalan di lingkungan sekitar menjadi penting untuk mencegah berkembangnya masalah yang lebih besar.
FKDM, sesuai dengan peran dan kewenangannya, dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat, memperkuat komunikasi sosial, serta mendukung terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
“Ketertiban lingkungan tidak bisa dibangun hanya dengan tindakan pemerintah. Harus ada kesadaran bersama. Kalau pemerintah sudah berupaya menata, masyarakat juga perlu mendukung. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bergerak,” ujarnya.
Mendukung Kepemimpinan yang Berani Menghadirkan Solusi
Menutup pernyataannya, H. Apud Syaepudin menegaskan bahwa keberanian kepala daerah dalam mengambil langkah penataan harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola kawasan perdagangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baginya, keberhasilan pemerintah bukan hanya diukur dari ketegasan saat melakukan penertiban, melainkan juga dari kemampuannya memastikan bahwa kebijakan tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pedagang tetap dapat mencari nafkah, pembeli memperoleh kenyamanan, pengguna jalan menikmati kelancaran mobilitas, dan masyarakat secara keseluruhan terlindungi dari risiko yang dapat timbul akibat ketidaktertiban ruang publik.
Ia berharap langkah Bupati Bekasi dr. H. Asep Surya Atmadja mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat, disertai komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mendukung pemerintah daerah untuk menegakkan ketertiban dan keadilan. Jangan mempertentangkan kepentingan pedagang dengan masyarakat pengguna jalan. Keduanya harus dilindungi. Pemerintah berkewajiban menghadirkan solusi yang adil, sementara masyarakat berkewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain,” pungkas H. Apud Syaepudin.
Dukungan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan Kabupaten Bekasi tidak hanya membutuhkan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, manusiawi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Sebab, ketertiban bukanlah penghalang bagi kehidupan ekonomi, melainkan fondasi agar kegiatan ekonomi dapat tumbuh secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi semua.














