H. Akhmad Marjuki: Pengawasan Bukan Sekadar Kontrol, Tetapi Jalan Memastikan APBD Hadir Menjawab Kebutuhan Rakyat

banner 468x60

BEKASI — Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tidak semestinya berhenti pada mekanisme administratif. Bagi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Akhmad Marjuki, S.M., M.M., pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan dan anggaran pemerintah benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan H. Akhmad Marjuki saat menghadiri kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/10/2026).

banner 336x280

Mengawali sambutannya, H. Akhmad Marjuki mengajak seluruh peserta untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas nikmat dan kesempatan sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung dalam suasana kebersamaan.

Ia juga menyampaikan penghormatan kepada para alim ulama, tokoh masyarakat, Penjabat Kepala Desa Sukahurip Salib Al Rasyid, serta seluruh masyarakat yang hadir.

Secara khusus, H. Akhmad Marjuki memberikan apresiasi kepada Salib Al Rasyid yang dinilainya telah menjalankan peran penting dalam mengawal proses Pilkades sehingga dapat berlangsung secara damai.

“Terima kasih kepada Bapak Penjabat Kepala Desa yang telah menghantarkan proses Pilkades dengan damai. Mudah-mudahan proses tersebut menghasilkan pemimpin yang benar-benar menjadi pilihan dan harapan masyarakat Desa Sukahurip,” ungkapnya.

Dalam perspektif H. Akhmad Marjuki, demokrasi di tingkat desa tidak berakhir ketika proses pemilihan selesai. Justru setelah pemimpin terpilih, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mengawal pemerintahan agar berjalan efektif, transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Tiga Fungsi DPRD dan Tanggung Jawab kepada Masyarakat

Di hadapan masyarakat Sukahurip, H. Akhmad Marjuki menjelaskan secara substantif tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Fungsi legislasi, jelasnya, diwujudkan melalui pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Sedangkan fungsi anggaran berkaitan dengan pembahasan serta penetapan APBD sebagai instrumen utama pembangunan daerah.

“Dalam proses penganggaran, anggota dewan harus turun ke tengah masyarakat. Kita harus mengetahui kebutuhan masyarakat secara langsung. Apa yang dibutuhkan, apa yang menjadi persoalan, kemudian menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Sementara fungsi ketiga adalah pengawasan. Menurutnya, fungsi inilah yang menjadi fokus kegiatan tersebut, yakni memastikan program yang telah direncanakan dan dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jadi hari ini bukan sekadar berbicara tentang aspirasi. Ada ruang dan momentum tersendiri untuk itu. Hari ini kita menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pemerintahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

116 Desa, Dari Aspirasi Menjadi Peta Persoalan

Komitmen H. Akhmad Marjuki dalam menjalankan fungsi representasi tersebut tercermin dari intensitasnya turun langsung ke masyarakat.

Ia mengungkapkan, dirinya telah mendatangi 116 desa di Kabupaten Bekasi untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat sekaligus mendengarkan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Dari perjalanan tersebut, ia memperoleh gambaran mengenai sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, terutama sektor pertanian.

“Dari 116 desa yang sudah saya datangi, ada beberapa persoalan yang sering disampaikan masyarakat, khususnya petani. Yang pertama adalah air, kemudian pupuk, dan yang ketiga adalah masih adanya pengangguran,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara parsial. Ketahanan ekonomi masyarakat desa memiliki keterkaitan erat dengan sektor pertanian, ketersediaan infrastruktur pengairan, produktivitas lahan, akses terhadap pupuk, hingga tersedianya lapangan pekerjaan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sinergi yang lebih kuat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Bekasi dan Tantangan Tata Kelola Air

H. Akhmad Marjuki juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pengairan di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, secara historis Kabupaten Bekasi memiliki posisi strategis sebagai salah satu kawasan pertanian dan lumbung pangan. Sistem pengairan menjadi salah satu fondasi penting yang memungkinkan sektor pertanian berkembang.

Karena itu, menurutnya, keberadaan infrastruktur pengairan harus dibarengi dengan tata kelola, pemeliharaan dan pengawasan yang baik.

“Kalau infrastrukturnya sudah tersedia, maka yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga dan mengoptimalkannya. Jangan sampai infrastruktur ada, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan air,” katanya.

Ia pun mengajak para kepala desa yang baru terpilih maupun seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk menjadikan persoalan pertanian dan pengairan sebagai perhatian bersama.

Mendorong Pembangunan yang Terukur dan Inklusif

H. Akhmad Marjuki juga memaparkan sejumlah program pembangunan di Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, di antaranya pembangunan Terminal B di kawasan Cikarang serta rekonstruksi jalan Cikarang–Cibarusah.

Menurutnya, program pembangunan tersebut merupakan contoh konkret bagaimana anggaran provinsi diterjemahkan menjadi pembangunan infrastruktur di daerah.

Namun, pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya anggaran. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pembangunan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap pembangunan harus bisa diawasi. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dibangun, bagaimana pelaksanaannya, dan apa manfaatnya bagi mereka,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, ia mengajak masyarakat Sukahurip tidak ragu menyampaikan kritik, saran maupun temuan kepada dirinya.

Menurutnya, komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang responsif.

Dari Sukahurip untuk Jawa Barat

Menutup sambutannya, H. Akhmad Marjuki menegaskan bahwa kegiatan pengawasan harus menjadi ruang dialog yang menghasilkan gagasan dan solusi.

Ia berkomitmen membawa berbagai persoalan yang muncul dari masyarakat ke dalam forum pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Barat, sepanjang persoalan tersebut menjadi kewenangan dan dapat diperjuangkan melalui fungsi legislatif.

“Silakan maksimalkan kegiatan ini. Kalau ada saran, kritik maupun temuan, mari kita sampaikan. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan menjadi bahan bagi kami untuk dibawa dan diperjuangkan dalam rapat-rapat di Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Bagi H. Akhmad Marjuki, hadir di tengah masyarakat bukan sekadar memenuhi agenda kelembagaan. Lebih dari itu, kehadiran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan suara masyarakat desa memperoleh tempat dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan di tingkat provinsi.

Dari desa, aspirasi dihimpun. Dari lapangan, persoalan dipetakan. Dan dari lembaga legislatif, aspirasi tersebut diperjuangkan agar pembangunan Jawa Barat semakin inklusif, terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *