Gus Din Sarankan Penuduh Ijazah Palsu Jokowi Minta Maaf Sebelum Proses Hukum Berlanjut
Kitabaru.com, Jakarta – Ketua Umum Barisan Pembaharuan (BP), Syafrudin Budiman, SIP atau akrab disapa Gus Din, memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, atas langkah hukum yang diambilnya terkait tuduhan ijazah palsu yang selama ini menjadi perbincangan publik.
Gus Din menyebut, keberanian Jokowi melapor langsung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4) membuktikan bahwa tuduhan tersebut ditanggapi serius oleh Presiden. “Apresiasi dan rasa hormat diberikan kepada Pak Jokowi yang mengambil langkah-langkah hukum atas tuduhan kepadanya. Sudah terjawab bahwa Jokowi berani melaporkan penuduh secara langsung ke Polda Metro Jaya,” ujar Gus Din kepada media di Jakarta.
Sebagai Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), Gus Din menilai langkah hukum ini penting untuk mengakhiri fitnah dan spekulasi liar yang berkembang di masyarakat. Ia menyarankan agar para penuduh segera meminta maaf sebelum proses hukum masuk ke tahap pengadilan.
“Saya sarankan kepada para terlapor untuk minta maaf dan meminta Pak Jokowi mencabut laporan. Sebab, kalau proses ini terus berlanjut, risiko masuk penjara sangat nyata,” tegasnya.
Gus Din menekankan bahwa Presiden Jokowi bukan tipe pemimpin yang diam saat direndahkan, dan kini waktunya membuktikan bahwa hukum akan berbicara. “Inisial RS dkk siap-siap masuk bui lagi deh. Buruan tobat sebelum menangis di penjara,” katanya.
Jokowi Resmi Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi
Presiden Jokowi diketahui membuat laporan resmi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu siang. Ia tiba di lokasi didampingi kuasa hukumnya Yakup Hasibuan dan berada di dalam gedung selama kurang lebih tiga jam.
“Ini sebenarnya masalah ringan, soal tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi singkat saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.23 WIB.
Ketika ditanya apakah tim hukumnya membawa ijazah asli, Jokowi enggan memberikan keterangan lebih jauh dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya menjawab 35 pertanyaan dari penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah hukum ini menandai komitmen Presiden ke 7 untuk menjaga nama baiknya dan memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tanpa bukti. (red)