Site icon KITABARU

Fredrick Alfrets Kumontoy: Amanah BPD Sirnabaya dan Ikhtiar Membangun Desa Berbasis Aspirasi, Integritas, dan Tata Kelola

KARAWANG — Sebuah mandat demokratis pada hakikatnya tidak berhenti pada proses pemilihan. Di balik kepercayaan masyarakat, terdapat tanggung jawab moral yang menuntut kapasitas, integritas, keberanian, sekaligus kesediaan untuk mengabdikan diri bagi kepentingan bersama.

Kesadaran itulah yang menjadi fondasi Fredrick Alfrets Kumontoy, atau yang akrab disapa Erik, setelah resmi ditetapkan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Penetapan tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026) di Aula Kantor Desa Sirnabaya. Bagi Erik, momentum tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan titik awal dari sebuah tanggung jawab publik yang harus dibuktikan melalui kerja, gagasan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Sirnabaya yang telah memberikan kepercayaan serta amanah kepadanya.

Namun, Erik menyadari bahwa kepercayaan publik bukanlah sebuah privilese. Kepercayaan justru merupakan kontrak moral yang harus dijawab dengan dedikasi dan tanggung jawab.

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Desa Sirnabaya atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan kepada saya. Kepercayaan ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi justru menjadi awal bagi saya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Erik.

BPD sebagai Institusi Representasi Publik

Dalam perspektif Erik, BPD memiliki posisi strategis dalam membangun demokrasi desa yang substantif. BPD tidak semestinya berhenti sebagai institusi yang menjalankan fungsi administratif, tetapi harus hadir sebagai representasi kepentingan masyarakat.

BPD, menurutnya, harus mampu menjadi jembatan dialog antara masyarakat dan pemerintah desa. Aspirasi yang lahir dari persoalan sehari-hari warga perlu didengar, dipahami, kemudian diartikulasikan melalui mekanisme kelembagaan secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab.

Karena itu, Erik berkomitmen membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat. Ia ingin memastikan bahwa suara warga tidak berhenti sebagai keluhan, melainkan dapat diterjemahkan menjadi gagasan dan rekomendasi yang memiliki relevansi terhadap kebijakan pembangunan desa.

“Saya ingin menjadi bagian dari proses yang mendengar masyarakat, memahami kebutuhan mereka, kemudian memperjuangkan aspirasi tersebut melalui jalur kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Baginya, kualitas pemerintahan desa tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan aparatur menjalankan administrasi, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Sinergi Tanpa Kehilangan Fungsi Pengawasan

Erik memandang hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa harus ditempatkan dalam kerangka kemitraan yang sehat dan proporsional.

Sinergi bukan berarti menghilangkan daya kritis. Sebaliknya, hubungan kelembagaan yang konstruktif justru membutuhkan keterbukaan, transparansi, komunikasi, sekaligus keberanian menyampaikan koreksi ketika terdapat kebijakan yang perlu diperbaiki.

“Pemerintah desa dan BPD harus berjalan bersama dalam semangat membangun. Ketika ada kebijakan yang baik, tentu harus kita dukung. Ketika ada hal yang perlu dikritisi atau diperbaiki, kita sampaikan secara konstruktif. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan pemerintahan desa berjalan semakin baik,” tegas Erik.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa bagi Erik, fungsi pengawasan tidak harus dikonstruksikan sebagai pertentangan dengan pemerintah desa.

Pengawasan justru merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sesuai koridor, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia meyakini, ketika sinergi dan pengawasan berjalan secara seimbang, pemerintahan desa akan memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas.

Mengubah Potensi Desa Menjadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat

Selain aspek pemerintahan, Erik juga melihat pentingnya pengelolaan potensi Desa Sirnabaya secara lebih strategis.

Menurutnya, setiap desa memiliki karakteristik, sumber daya, serta potensi yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi maupun sosial apabila dikelola secara tepat.

Karena itu, pemetaan potensi desa menjadi penting agar kebijakan pembangunan tidak berjalan secara parsial, tetapi memiliki arah yang jelas dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Erik mendorong agar pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat dapat duduk bersama merumuskan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Semangat kolaborasi tersebut diyakini dapat melahirkan model pembangunan desa yang lebih partisipatif sekaligus berkelanjutan.

Regulasi Desa Harus Menjadi Instrumen Kemajuan

Salah satu perhatian serius Erik adalah pentingnya membangun fondasi regulasi desa yang berkualitas.

Menurutnya, produk hukum desa tidak boleh sekadar diposisikan sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Regulasi harus memiliki substansi yang jelas, dapat diterapkan, memberikan kepastian, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita harus membangun regulasi desa yang bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memiliki manfaat dan mampu menunjang optimalisasi kinerja pemerintahan Desa Sirnabaya,” ungkap Erik.

Ia berpandangan bahwa setiap produk hukum harus melalui proses pembahasan yang matang, mempertimbangkan kondisi objektif masyarakat, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, regulasi desa dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, efektif, akuntabel, dan memiliki orientasi pelayanan publik.

Menempatkan Kepentingan Masyarakat di Atas Sekat Politik

Erik juga menegaskan bahwa setelah proses demokrasi desa berakhir, seluruh perbedaan pilihan harus ditempatkan dalam ruang sejarah demokrasi.

Tidak boleh ada lagi dikotomi antara kelompok yang memilih dan kelompok yang berbeda pilihan.

Seluruh masyarakat Desa Sirnabaya, menurutnya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, didengar aspirasinya, serta merasakan manfaat pembangunan.

“Saya tidak ingin hanya dikenal karena proses pemilihan. Saya ingin masyarakat menilai saya dari apa yang bisa saya kerjakan, dari bagaimana saya menyerap aspirasi, memperjuangkannya, dan ikut memberikan solusi bagi kemajuan desa,” tutur Erik.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa legitimasi seorang anggota BPD pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihannya, tetapi juga oleh kualitas pengabdiannya setelah memperoleh mandat.

Jabatan Sementara, Pengabdian Harus Bermakna

Bagi Erik, jabatan merupakan amanah yang memiliki batas waktu. Tetapi nilai pengabdian tidak semestinya berhenti ketika masa jabatan berakhir.

Karena itu, ia ingin menjadikan periode pengabdiannya sebagai kesempatan untuk meninggalkan sesuatu yang bermakna bagi Desa Sirnabaya.

Mulai dari memperkuat artikulasi aspirasi masyarakat, membangun komunikasi kelembagaan yang sehat, mengawal pembangunan, mendorong transparansi, mengoptimalkan potensi desa, hingga ikut memperkuat kualitas regulasi desa.

Semua itu, menurutnya, hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran bahwa pembangunan desa merupakan tanggung jawab bersama.

“Mari kita jadikan Sirnabaya sebagai rumah bersama. Perbedaan pilihan boleh selesai, tetapi persatuan dan semangat membangun harus terus kita jaga. Kepercayaan masyarakat akan saya jawab dengan kerja, dedikasi, dan tanggung jawab,” pungkas Erik.

Pada akhirnya, amanah BPD bukan semata tentang siapa yang terpilih, melainkan tentang bagaimana mandat tersebut dikonversikan menjadi manfaat.

Dan bagi Fredrick Alfrets Kumontoy, kepercayaan masyarakat Desa Sirnabaya adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab untuk membuktikan bahwa demokrasi di tingkat desa dapat melahirkan kepemimpinan yang dekat dengan masyarakat, terbuka terhadap kritik, kuat dalam integritas, serta konsisten menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama pengabdian.

Exit mobile version