SUMENEP||KITABARU COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara prinsip menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 untuk dibahas ke tahap berikutnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi PAN terhadap Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda tersebut.
Juru bicara Fraksi PAN menekankan bahwa pembentukan dana cadangan yang direncanakan secara bertahap merupakan langkah tepat agar pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Berdasarkan nota penjelasan bupati, total kebutuhan dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp75 miliar, yang dialokasikan selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni sebesar Rp25 miliar pada tahun 2027 dan Rp50 miliar pada tahun 2028.
Kendati memberikan persetujuan untuk pembahasan lebih lanjut, Fraksi PAN yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gunaifi Syarif Arrodhy dan Sekretaris Musahwi, menegaskan bahwa alokasi anggaran ini harus dihitung dengan matang berdasarkan kebutuhan riil. PAN mengingatkan pemerintah daerah agar pembentukan dana cadangan ini tidak sampai mengorbankan program belanja prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.
Guna memastikan pembahasan Raperda berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel, Fraksi PAN secara resmi mengajukan lima poin permohonan penjelasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep:
1. Dasar Perhitungan Anggaran: Meminta kejelasan mengenai dasar perhitungan angka Rp25 miliar (2027) dan Rp50 miliar (2028), serta perkiraan total kebutuhan riil anggaran Pilkada 2029 untuk KPU, Bawaslu, dan pihak pengamanan.
2. Sumber Pendanaan & Dampak Fiskal: Meminta kejelasan mengenai sumber pendanaan dana cadangan tersebut serta dampaknya terhadap ruang fiskal dan belanja prioritas masyarakat pada tahun 2027 dan 2028.
3. Mekanisme Pengelolaan: Meminta penjelasan rigid mengenai mekanisme pengelolaan, penempatan, dan pengawasan dana cadangan selama dana tersebut belum digunakan.
4. Pengembalian Sisa Dana: Meminta ketegasan mengenai mekanisme pengembalian sisa dana ke kas daerah apabila nantinya anggaran tersebut tidak terserap seluruhnya.
5. Penyusunan NPHD & Transparansi: Meminta langkah konkret Pemerintah Daerah untuk memastikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) disusun berdasarkan kebutuhan riil yang disertai pelaporan transparan, termasuk kesediaan memfasilitasi rapat pengawasan bersama antara DPRD dan KPU.
Fraksi PAN berharap seluruh catatan, masukan, dan pertanyaan strategis ini dapat segera mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah guna melahirkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat Sumenep.
PEWARTA : ZAITUR

