
Kasus tersebut dilaporkan oleh Budi Hartono ke Polres Rokan Hulu pada 2 September 2026 terhadap seorang berinisial M.FA.
Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara itu terlihat pada Jumat (11/9/2026), ketika sejumlah saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Rokan Hulu.
Salah seorang saksi, Erwin Siregar, mengaku mendapat sebanyak 12 pertanyaan dari penyidik terkait peristiwa yang dilaporkan. Sementara saksi lainnya, Tukiran, juga menjalani pemeriksaan dan mendapat sekitar 10 pertanyaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali secara lebih terang rangkaian kejadian serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
Tidak hanya pemeriksaan saksi, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Polres Rokan Hulu.
Penyerahan alat bukti tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara dan diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta secara objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bermula Saat Peliputan Rapat Ketahanan Pangan
Perkara ini bermula saat Budi Hartono melakukan kegiatan peliputan jurnalistik pada agenda Rapat Ketahanan Pangan (Katapang) yang berlangsung di Kantor Desa Koto Tandun.
Saat hendak melakukan dokumentasi berupa pengambilan foto dan video, Budi mengaku mendapat larangan dari M.FA untuk melakukan kegiatan tersebut.
Budi juga mengaku mendapat pernyataan bahwa dirinya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Waktu saya melakukan liputan Katapang di kantor desa, saya dilarang mengambil foto dan video. Saat itu dia mengatakan akan melaporkan saya ke polisi,” kata Budi.
Menurut Budi, aktivitas peliputan dan dokumentasi merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik dalam menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kuasa Hukum: Kami Akan Terus Kawal Proses Hukum
Menanggapi perkembangan penanganan perkara tersebut, Kuasa Hukum Budi Hartono, Adv. Budi Hartono, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyerahan alat bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang telah dilaporkan.
“Sebagai kuasa hukum pelapor, kami menghormati dan mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menerima alat bukti yang telah kami serahkan. Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi Hartono.
Menurutnya, seluruh fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang telah disampaikan perlu didalami secara komprehensif agar perkara tersebut dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Namun demikian, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan berharap hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya perlakuan tebang pilih terhadap siapa pun,” ujarnya.
Budi Hartono juga menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik perlu diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika memang ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu kami berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian.
Pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap alat bukti menjadi tahapan penting yang kini tengah berjalan untuk mengungkap secara terang fakta-fakta di balik laporan tersebut.Tim/Red
