DPR Sahkan Sahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ)

Berita143 Views
banner 468x60

Kitabaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadier. Ia lalu meminta persetujuan pada seluruh fraksi di DPR.

banner 336x280

“Apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Setidaknya terdapat empat perubahan dalam RUU DKJ itu. Pemerintah menyetujui empat pasal tambahan yang diusulkan DPR dalam draf revisi UU DKJ. Salah satunya, pasal 70A yaiu Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Apa saja perubahan pasal lainnya? Klik link di bio untuk selengkapnya.

#UUDKJ #DaerahKhususJakarta #DKJ #Jakarta #DPR #RUUDKJ #katadatacoid

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *