Kitabaru.com, Jakarta – Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyebut, hal itu sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
MUI menyatakan, transaksi short selling dalam perdagangan saham itu termasuk praktik bai’ al-ma’dum yang tidak diperbolehkan.
Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H. Achsien mengungkapkan fatwa tersebut mengacu pada hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.
“Nah short sale itu kan belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa akan turun harganya,” ujar Iggi seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (20/6/2024).
Short selling, kata Iggi, dikategorikan sebagai tindakan gharar yakni proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas.
Perlu diketahui, Short selling adalah praktik jual beli saham di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan spekulasi harga saham terkait akan turun ke depan.
Strategi ini biasanya dilakukan oleh investor berpengalaman atau yang memiliki profil risiko tinggi dengan cara meminjam saham ke sekuritas kemudian menjualnya ke pasar. Setelah harga turun, investor membeli saham itu kembali dan mengembalikannya ke sekuritas. (red)