Kitabaru, Tangerang — Anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang disebut mencapai sekitar Rp110 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK).
Ketua Umum DPP LSM GPRUKK, Asep Setiadi, S.H., meminta Pemerintah Provinsi Banten memberikan penjelasan terbuka mengenai komposisi dan penggunaan anggaran tersebut, mulai dari dasar penganggaran, peruntukan kegiatan, organisasi perangkat daerah pengguna, mekanisme pengadaan hingga realisasi belanja.
Pernyataan itu disampaikan Asep kepada media melalui WhatsApp Messenger, Rabu (19/8/2026).
Menurut Asep, keterbukaan diperlukan karena anggaran daerah berasal dari keuangan publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Anggaran sebesar itu harus dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui untuk apa anggaran makan dan minum tersebut digunakan dan siapa saja yang menikmatinya,” ujar Asep.
Ia menilai perhatian terhadap pos belanja tersebut menjadi semakin relevan ketika masih terdapat masyarakat Banten yang menghadapi tekanan ekonomi serta kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Karena itu, GPRUKK mempertanyakan apakah komposisi belanja makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp110 miliar tersebut telah ditempatkan sesuai skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Di tengah kondisi masih adanya masyarakat yang kekurangan dan berada dalam kemiskinan, tentu publik patut mempertanyakan apakah anggaran makan dan minum sebesar Rp110 miliar sudah menjadi prioritas yang tepat,” tegas Asep.
GPRUKK meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka data secara rinci agar publik dapat mengetahui apakah angka yang dipersoalkan tersebut merupakan satu pos belanja tertentu atau merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan makan dan minum pada sejumlah organisasi perangkat daerah.
Menurut Asep, penjelasan itu penting agar informasi mengenai nilai anggaran tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang menurutnya relevan untuk ditelaah, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD), rincian rekening belanja, standar harga satuan, dokumen kontrak pengadaan, realisasi anggaran, volume kegiatan serta keluaran atau kinerja kegiatan.
“Yang perlu diminta untuk diperiksa antara lain RKA-SKPD, DPA-SKPD, rincian rekening belanja, standar harga satuan, kontrak pengadaan, realisasi anggaran, volume kegiatan, serta output atau kinerja,” ujar Asep.
Asep juga menyinggung prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, penggunaan APBD harus memenuhi prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keadilan, kepatutan serta manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, GPRUKK mendorong agar evaluasi terhadap anggaran tidak hanya dilakukan dengan melihat besarnya nominal, tetapi juga membandingkan antara kebutuhan, volume kegiatan, harga satuan, realisasi, serta manfaat yang dihasilkan.
Asep menilai pemeriksaan lebih mendalam diperlukan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam harga, volume maupun pelaksanaan kegiatan.
“Jika ditemukan harga tidak wajar, kegiatan tidak terlaksana, volume tidak sesuai, pembayaran tidak sesuai pekerjaan, atau terdapat kerugian keuangan daerah, persoalannya dapat berkembang dari sekadar inefisiensi atau pemborosan menjadi dugaan pelanggaran administrasi, kerugian daerah, bahkan tindak pidana apabila unsur pidananya terpenuhi,” katanya.
Meski demikian, GPRUKK menegaskan bahwa pertanyaan mengenai besaran anggaran tidak serta-merta berarti telah terjadi penyimpangan. Dugaan pelanggaran baru dapat disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, pelaksanaan kegiatan dan bukti penggunaan anggaran oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
GPRUKK juga mendorong DPRD Provinsi Banten menjalankan fungsi pengawasan terhadap belanja daerah, terutama pos anggaran yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih rinci kepada publik.
Menurut Asep, fungsi pengawasan legislatif penting untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Prinsipnya bukan sekadar berapa besar anggarannya, tetapi apakah penggunaannya benar-benar sesuai kebutuhan, wajar dan memberikan manfaat,” ujarnya.
GPRUKK menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan APBD Provinsi Banten, khususnya terhadap pos anggaran yang menurut organisasi tersebut membutuhkan keterbukaan dan penjelasan lebih lanjut.
Dalam pemberitaan ini, nilai sekitar Rp110 miliar merupakan angka yang disampaikan dan dipersoalkan oleh pihak GPRUKK. Angka tersebut perlu dicocokkan lebih lanjut dengan dokumen resmi APBD, rincian belanja masing-masing perangkat daerah serta realisasi Tahun Anggaran 2026 untuk mengetahui struktur dan penggunaannya secara utuh.
KITABARU.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Provinsi Banten, organisasi perangkat daerah terkait maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai nilai, peruntukan serta realisasi anggaran yang menjadi sorotan tersebut.
(IF/Red)

