(Andaikan) Internal Security Act (ISA) diimplementasikan di Indonesia, apa implikasinya terhadap KAMTIBNAS dan Stabilitas Nasional?

Dihimpun oleh: M. Jaya S.H., M.H., M.M., & Alungsyah

Hukum, Nasional, Opini13 Views
banner 468x60

Analisis Holistik: Implementasi Internal Security Act (ISA) di Indonesia

Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penahanan preventif terhadap individu atau kelompok yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

banner 336x280

Di Singapura, ISA digunakan untuk menangani *terorisme, subversi, dan ancaman terhadap stabilitas negara*.

Jika diterapkan di Indonesia, ISA dapat memiliki dampak besar terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia, dan stabilitas sosial

*1. Arti dan Hakekat Internal Security Act (ISA)*
ISA _adalah *instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah menindak ancaman sebelum terjadi aksi kriminal*._

*Hakekat dari undang-undang ini adalah:*
_- *Pencegahan dini terhadap ancaman keamanan*, termasuk provokasi politik, kejahatan terorganisir, dan ekstremisme._

_- *Kewenangan eksekutif yang luas*, di mana pemerintah dapat menahan seseorang tanpa proses pengadilan dalam jangka waktu tertentu._

– _*Menjaga stabilitas negara*, dengan menghilangkan potensi gangguan terhadap ketertiban umum._

*2. Urgensi ISA jika Diterapkan di Indonesia*
_Indonesia menghadapi berbagai tantangan keamanan, termasuk *provokasi politik, penghujatan terhadap pemimpin bangsa, kejahatan berat seperti begal, perampokan, pemerkosaan, bandar narkoba, serta ormas bermasalah*._

*ISA dapat menjadi solusi dalam beberapa aspek:*

*Keuntungan Implementasi ISA di Indonesia*
1. *Menindak Provokator dan Penghujat Pemimpin Bangsa*

_- ISA dapat digunakan untuk *mengendalikan ujaran kebencian dan provokasi politik* yang berpotensi memicu konflik sosial._

_- Pemerintah dapat *menahan individu yang menyebarkan disinformasi dan propaganda berbahaya* sebelum dampaknya meluas._

2. *Mengatasi Kejahatan Berat dan Terorganisir*
_- ISA memungkinkan *penahanan terhadap pelaku kejahatan seperti begal, perampok, pemerkosa, dan bandar narkoba* tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang._

_- *Pemberantasan sindikat kriminal* dapat dilakukan lebih efektif dengan kewenangan penahanan preventif._

3. *Mengendalikan Ormas Bermasalah*
_- ISA dapat digunakan untuk *membubarkan organisasi yang terbukti mengancam stabilitas negara*, seperti kelompok radikal atau ormas yang sering terlibat dalam aksi kekerasan._

_- Pemerintah dapat *melakukan investigasi mendalam terhadap ormas yang diduga memiliki agenda subversif*._

*3. Tantangan dan Risiko Implementasi ISA di Indonesia*
Meskipun ISA memiliki potensi untuk meningkatkan keamanan, ada beberapa tantangan besar yang perlu diperhatikan:

*Risiko terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)*
_- *Penahanan tanpa pengadilan* dapat melanggar prinsip *due process* dalam sistem hukum Indonesia._

_- *Potensi penyalahgunaan kekuasaan*, di mana ISA dapat digunakan untuk menekan oposisi politik atau aktivis yang kritis terhadap pemerintah._

_- *Kurangnya transparansi*, karena individu yang ditahan berdasarkan ISA sering kali tidak memiliki akses terhadap mekanisme hukum yang adil._

*Dampak terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil*
_- ISA dapat *mengurangi kebebasan berekspresi*, karena individu yang mengkritik pemerintah berisiko ditahan tanpa proses hukum yang jelas._

– _*Pelemahan sistem peradilan*, karena kewenangan eksekutif menjadi lebih dominan dibandingkan mekanisme hukum yang ada._

– _*Ketakutan di masyarakat*, di mana warga menjadi enggan menyuarakan pendapat karena khawatir ditindak berdasarkan ISA._

*4. Solusi Alternatif untuk Menjaga Keamanan Nasional*
Jika ISA dianggap terlalu berisiko bagi demokrasi Indonesia, ada beberapa alternatif yang dapat diterapkan:

– _*Penguatan UU Anti-Terorisme dan KUHP* untuk menangani kejahatan berat tanpa harus menggunakan ISA._

_- *Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum*, sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan._

– _*Penerapan teknologi dalam sistem keamanan*, seperti pemantauan digital terhadap kelompok yang berpotensi mengancam stabilitas negara._

– _*Peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum*, agar mereka tidak tergoda melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang._

*Kesimpulan*
_ISA adalah *instrumen hukum yang kuat* dalam menjaga stabilitas negara, tetapi juga memiliki *risiko besar terhadap hak asasi manusia dan demokrasi*._

_Jika diterapkan di Indonesia, ISA dapat membantu menindak provokator, kejahatan berat, dan ormas bermasalah, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik._

_Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat agar ISA tidak menjadi alat represif, melainkan benar-benar digunakan untuk *menjaga keamanan nasional secara adil*._

*Referensi:*
_1. Efektivitas Implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dalam Penegakan Hukum Kasus Terorisme;_

_2. Studi Komparasi Perlindungan Hukum Hak Tersangka dan Terdakwa dalam ISA Malaysia dan KUHAP Indonesia;_

_3. Perlindungan Hukum Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam ISA Malaysia dan KUHAP Indonesia;_

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *