Analisis Holistik: Implementasi Internal Security Act (ISA) di Indonesia
Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penahanan preventif terhadap individu atau kelompok yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Di Singapura, ISA digunakan untuk menangani *terorisme, subversi, dan ancaman terhadap stabilitas negara*.
Jika diterapkan di Indonesia, ISA dapat memiliki dampak besar terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia, dan stabilitas sosial
*1. Arti dan Hakekat Internal Security Act (ISA)*
ISA _adalah *instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah menindak ancaman sebelum terjadi aksi kriminal*._
*Hakekat dari undang-undang ini adalah:*
_- *Pencegahan dini terhadap ancaman keamanan*, termasuk provokasi politik, kejahatan terorganisir, dan ekstremisme._
_- *Kewenangan eksekutif yang luas*, di mana pemerintah dapat menahan seseorang tanpa proses pengadilan dalam jangka waktu tertentu._
– _*Menjaga stabilitas negara*, dengan menghilangkan potensi gangguan terhadap ketertiban umum._
*2. Urgensi ISA jika Diterapkan di Indonesia*
_Indonesia menghadapi berbagai tantangan keamanan, termasuk *provokasi politik, penghujatan terhadap pemimpin bangsa, kejahatan berat seperti begal, perampokan, pemerkosaan, bandar narkoba, serta ormas bermasalah*._
*ISA dapat menjadi solusi dalam beberapa aspek:*
*Keuntungan Implementasi ISA di Indonesia*
1. *Menindak Provokator dan Penghujat Pemimpin Bangsa*
_- ISA dapat digunakan untuk *mengendalikan ujaran kebencian dan provokasi politik* yang berpotensi memicu konflik sosial._
_- Pemerintah dapat *menahan individu yang menyebarkan disinformasi dan propaganda berbahaya* sebelum dampaknya meluas._
2. *Mengatasi Kejahatan Berat dan Terorganisir*
_- ISA memungkinkan *penahanan terhadap pelaku kejahatan seperti begal, perampok, pemerkosa, dan bandar narkoba* tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang._
_- *Pemberantasan sindikat kriminal* dapat dilakukan lebih efektif dengan kewenangan penahanan preventif._
3. *Mengendalikan Ormas Bermasalah*
_- ISA dapat digunakan untuk *membubarkan organisasi yang terbukti mengancam stabilitas negara*, seperti kelompok radikal atau ormas yang sering terlibat dalam aksi kekerasan._
_- Pemerintah dapat *melakukan investigasi mendalam terhadap ormas yang diduga memiliki agenda subversif*._
*3. Tantangan dan Risiko Implementasi ISA di Indonesia*
Meskipun ISA memiliki potensi untuk meningkatkan keamanan, ada beberapa tantangan besar yang perlu diperhatikan:
*Risiko terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)*
_- *Penahanan tanpa pengadilan* dapat melanggar prinsip *due process* dalam sistem hukum Indonesia._
_- *Potensi penyalahgunaan kekuasaan*, di mana ISA dapat digunakan untuk menekan oposisi politik atau aktivis yang kritis terhadap pemerintah._
_- *Kurangnya transparansi*, karena individu yang ditahan berdasarkan ISA sering kali tidak memiliki akses terhadap mekanisme hukum yang adil._
*Dampak terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil*
_- ISA dapat *mengurangi kebebasan berekspresi*, karena individu yang mengkritik pemerintah berisiko ditahan tanpa proses hukum yang jelas._
– _*Pelemahan sistem peradilan*, karena kewenangan eksekutif menjadi lebih dominan dibandingkan mekanisme hukum yang ada._
– _*Ketakutan di masyarakat*, di mana warga menjadi enggan menyuarakan pendapat karena khawatir ditindak berdasarkan ISA._
*4. Solusi Alternatif untuk Menjaga Keamanan Nasional*
Jika ISA dianggap terlalu berisiko bagi demokrasi Indonesia, ada beberapa alternatif yang dapat diterapkan:
– _*Penguatan UU Anti-Terorisme dan KUHP* untuk menangani kejahatan berat tanpa harus menggunakan ISA._
_- *Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum*, sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan._
– _*Penerapan teknologi dalam sistem keamanan*, seperti pemantauan digital terhadap kelompok yang berpotensi mengancam stabilitas negara._
– _*Peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum*, agar mereka tidak tergoda melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang._
*Kesimpulan*
_ISA adalah *instrumen hukum yang kuat* dalam menjaga stabilitas negara, tetapi juga memiliki *risiko besar terhadap hak asasi manusia dan demokrasi*._
_Jika diterapkan di Indonesia, ISA dapat membantu menindak provokator, kejahatan berat, dan ormas bermasalah, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik._
_Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat agar ISA tidak menjadi alat represif, melainkan benar-benar digunakan untuk *menjaga keamanan nasional secara adil*._
*Referensi:*
_1. Efektivitas Implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dalam Penegakan Hukum Kasus Terorisme;_
_2. Studi Komparasi Perlindungan Hukum Hak Tersangka dan Terdakwa dalam ISA Malaysia dan KUHAP Indonesia;_
_3. Perlindungan Hukum Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam ISA Malaysia dan KUHAP Indonesia;_