Amandemen Bukan Jawaban, LOHPU Usul PPHN Dituangkan dalam Undang-Undang

Advetorial12 Views
banner 468x60

Kitabarucom, Jakarta – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menyampaikan keprihatinan terhadap berkembangnya wacana penguatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam forum Rapat Gabungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang melibatkan pimpinan fraksi dan kelompok DPD RI. Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2025.

Dalam pertemuan itu, pimpinan MPR RI, Eddy, menerima naskah hasil kajian dari Badan Keahlian MPR RI mengenai PPHN. Namun, muncul kekhawatiran di tengah publik bahwa pembahasan PPHN ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk melakukan Amandemen UUD 1945, di luar semangat reformasi dan prinsip kehati-hatian konstitusional.

banner 336x280

Potensi Pelanggaran Konstitusional

LOHPU mengingatkan bahwa berdasarkan UUD 1945, khususnya Bab II Pasal 2 dan 3, MPR tidak memiliki kewenangan menetapkan haluan negara dalam bentuk aturan konstitusional. Oleh karena itu, hasil kajian PPHN sebaiknya diarahkan menjadi landasan legislasi berupa Undang-Undang tentang Pembangunan Berkelanjutan, bukan dijadikan dasar untuk membuka proses Amandemen UUD 1945.

“Menjadikan PPHN sebagai alasan untuk mengamandemen UUD 1945 adalah langkah yang berisiko membuka kotak pandora perubahan pasal-pasal lain yang bisa melemahkan sistem ketatanegaraan kita,” tegas Aco Hatta Kainang, SH, Direktur LOHPU, dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa kekhawatiran tentang perubahan arah kebijakan pembangunan akibat pergantian rezim seharusnya diatasi melalui regulasi pembangunan jangka panjang yang kuat, bukan melalui perubahan konstitusi.

Sikap Resmi LOHPU

Sebagai bentuk tanggung jawab publik dan konstitusional, LOHPU menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. Meminta MPR RI agar menjadikan Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Pembangunan Berkelanjutan, bukan sebagai norma konstitusi dalam UUD 1945.

2. Menolak segala upaya Amandemen UUD 1945, khususnya yang dilakukan atas nama legalisasi PPHN.

3. Menilai bahwa Amandemen Konstitusi untuk PPHN membuka ruang perubahan terhadap pasal-pasal strategis lainnya yang dapat membahayakan stabilitas dan integritas sistem ketatanegaraan.

4. Mendorong Pemerintah dan MPR RI untuk tetap fokus pada pelaksanaan visi besar Asta Cita Presiden Prabowo demi pembangunan yang konkret dan menyentuh rakyat.

5. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat solidaritas nasional di tengah tantangan global dan dinamika geopolitik yang berkembang cepat.

Evaluasi yang Lebih Relevan

Menurut Aco Hatta Kainang, SH, langkah yang lebih relevan saat ini adalah melakukan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta implementasi Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembangunan nasional.

“Publik hari ini tidak membutuhkan amandemen konstitusi, melainkan kepastian hukum, stabilitas kebijakan, dan keberlanjutan pembangunan yang dijalankan secara konsisten dari satu periode ke periode berikutnya,” tambah Aco.

Penutup

LOHPU berharap MPR RI mempertimbangkan sikap ini sebagai pijakan dalam merumuskan arah kebijakan nasional, tanpa harus mengorbankan prinsip dasar konstitusi yang telah menjadi fondasi demokrasi Indonesia. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *