Kupang — Sengketa tanah seluas sekitar 35.000 meter persegi di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak baru setelah dokumen yang digunakan dalam persidangan perdata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Purnama Putra melaporkan Charly Amenehung Utomo atas dugaan penggunaan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang dinilainya tidak autentik sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda NTT pada 23 Juli 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/281/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Nama Hugeng Syatriadi turut menjadi perhatian karena dalam uraian gugatan disebut berperan sebagai penerima kuasa Charly saat proses pembelian objek tanah pada 2003. Hugeng juga disebut mendapat tugas untuk menjaga dan mengawasi tanah yang diklaim sebagai milik Charly.
Purnama mengatakan dokumen yang dipersoalkan diajukan sebagai Bukti P-1 dalam perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbj. Ia mengaku mulai mencermati keaslian dokumen tersebut ketika agenda pembuktian berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 30 Maret 2026.
“Saat sidang pembuktian, saya melihat ada sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Ada perbedaan tinta ketikan dan beberapa bagian tulisan yang diduga mengalami penindihan sehingga patut dipertanyakan keasliannya,” ujar Purnama kepada media di Kupang, Sabtu (25/7/2026).
Atas dasar itu, Purnama membawa persoalan tersebut ke ranah pidana agar keaslian Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat dapat diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik oleh pihak berwenang.
Pasal mengenai dugaan pemalsuan surat yang dicantumkan dalam laporan merupakan dasar hukum yang disampaikan oleh pelapor. Penerapan pasal dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Dalam gugatan perdata yang diajukan ke PN Labuan Bajo, Charly mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan sekitar 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare di kawasan Keranga. Klaim tersebut didasarkan pada riwayat perolehan tanah dari para ahli waris almarhum Donatus Amput.
Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan pelapor, tanah tersebut disebut semula merupakan tanah adat milik almarhum Ishaka dan almarhum Haku Mustafa. Tanah itu diklaim telah diserahkan secara adat kepada Donatus Amput pada 1983.
Dalam dalil tersebut, Donatus Amput disebut memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada Ishaka sebagai bentuk pengakuan hak adat. Namun, Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang dijadikan dasar klaim disebut bertanggal 27 Juli 1990 atau sekitar tujuh tahun setelah penyerahan yang didalilkan terjadi.
Perbedaan waktu antara peristiwa penyerahan dan pembuatan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Purnama perlu diperiksa lebih lanjut. Ia meminta penyidik memastikan asal-usul dokumen, pihak yang membuat, para penanda tangan, serta kondisi fisik surat yang dipergunakan sebagai alat bukti.
Hugeng Syatriadi disebut dalam gugatan sebagai pihak yang menerima kuasa dari Charly berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 Januari 2003. Melalui kuasa tersebut, Hugeng diklaim mewakili Charly dalam transaksi pembelian tanah dari ahli waris Donatus Amput pada 27 Januari 2003 dengan nilai Rp225 juta.
Uraian gugatan juga menyebut Hugeng sebagai pihak yang ditugaskan menjaga dan mengawasi objek tanah. Charly dalam dalilnya mengklaim bahwa sekitar 2022 Purnama pernah mendatangi rumah Hugeng untuk meminta izin menggunakan sebagian lahan, tetapi permintaan tersebut ditolak karena tanah diklaim telah dibeli sejak 2003.
Keterangan tersebut merupakan versi yang tercantum dalam rangkaian perkara dan masih menjadi bagian dari materi yang diperselisihkan para pihak. Keabsahan klaim kepemilikan maupun dokumen pendukungnya tetap harus dinilai melalui proses hukum yang berlaku.
Purnama berharap penyidik Polda NTT memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan.
“Saya berharap penyidik dapat menguji dokumen itu secara objektif agar diketahui apakah benar merupakan dokumen asli atau telah mengalami perubahan,” katanya.
Pelaporan ini tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Charly Amenehung Utomo dan pihak lain yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas praduga tidak bersalah, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan bukti dalam proses pemeriksaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Charly Amenehung Utomo, Hugeng Syatriadi, kuasa hukum, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan mengenai laporan dan dokumen yang dipersoalkan.
Perkembangan penanganan laporan di Polda NTT selanjutnya akan menjadi penentu apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap hukum berikutnya atau memerlukan bukti tambahan dari pelapor.
