PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Hukum15 Dilihat

Kitabaru, Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat menegaskan komitmennya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Jajaran PWI Hadir Saat Pelaporan

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut:
1. *Edison Siahaan*, Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan PWI Pusat
2. *Jimmy Endey*, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat
3. *Kadirah*, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat
4. *Sumber Rajasa Ginting*, Bendahara Umum PWI Pusat

Turut serta juga Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah wartawan peliput Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya. Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STTLP Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterbitkan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Berawal dari Peristiwa di Kejaksaan Agung

Pelaporan ini berawal dari peristiwa pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Usai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain: _”Kalau lu nggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”_ dan _”Kamu punya otak nggak?”_

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat adalah hal wajar. Namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

*Kebebasan Pers Harus Dihormati*

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

_(Humas/Red)_