Sumenep||Kitabaru.com_DPRD Sumenep mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) untuk segera menghapus aset daerah yang tidak memiliki nilai manfaat terdahap daerah.
Langkah ini dinilai penting guna menekan agar anggaran pemeliharaan aset yang tidak produktif bisa digunakan untuk lainnya.
Wacana ini muncul saat pembahasan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah M. Mirza Khomaini Hamid menyampaikan, mekanisme penghapusan aset harus dibuat lebih sederhana dan prosedur jelas. Tujuannya, agar tidak menghambat tata kelola keuangan daerah.
Aset yang sudah rusak berat, tidak dimanfaatkan, atau tidak memiliki nilai ekonomis direkomendasikan segera dihapus dari daftar inventaris pemerintah.
”Aset yang sudah tidak bernilai seharusnya segera dihapus agar tidak membebani anggaran daerah,” ujarnya.
Mirza mengungkapkan, raperda tersebut juga akan memuat aturan terkait perlindungan aset cagar budaya.
Hal itu dinilai penting guna menjaga keberadaan aset bersejarah agar tidak disalahgunakan maupun beralih fungsi secara sembarangan.
”Cagar budaya harus mendapatkan perlindungan maksimal karena menjadi bagian penting dari identitas daerah serta memiliki nilai historis yang tidak dapat tergantikan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya pendataan aset daerah yang akurat dan transparan.
Menurutnya, inventarisasi yang terintegrasi menjadi kunci agar seluruh aset pemerintah dapat dipantau, diamankan, sekaligus dimanfaatkan secara optimal.
DPRD berharap, regulasi yang sedang disusun menjadi landasan strategis dalam memperkaya tata kelola aset daerah serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
”Dengan adanya regulasi ini, semoga pengelolaan aset daerah semakin baik,” harapnya.
Pewarta : Zaitur
